Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Aset Negara Rp10,27 Triliun
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil penyelamatan kekayaan negara senilai Rp10,27 triliun di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Penyerahan ini meliputi denda administratif, penerimaan pajak, dan penguasaan kembali kawasan hutan untuk mengoptimalkan tata kelola sumber daya alam nasional.
Dalam laporannya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merinci total penerimaan negara tersebut mencapai tepatnya Rp10.270.051.886.464. Langkah strategis ini menjadi bukti nyata pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum dan menertibkan pemanfaatan lahan secara masif.
Capaian Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Selain penerimaan dana, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan sejak dibentuk pada Februari 2025. Penertiban ini sukses mencakup sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare dan sektor pertambangan seluas 12.371,58 hektare.
Pada tahap ketujuh ini, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan seluas 2.373.171,75 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait. Serah terima lahan dilakukan secara berjenjang dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, lalu ke BPI Danantara, hingga berujung pada PT Agrinas Palma Nusantara.
Komitmen Pengamanan Aset Negara
Presiden Prabowo memberikan apresiasi tinggi kepada Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK atas sinergi nyata mereka. Ia menegaskan bahwa penyelamatan aset ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud komitmen pengamanan kekayaan negara demi kepentingan rakyat luas.
Senada dengan hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam penegakan hukum secara kooperatif. Pengelolaan sumber daya alam kini dipastikan berjalan lebih tertib, adil, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan nasional.
Disarikan dari sumber resmi www.setneg.go.id