Kemkomdigi Buka Konsultasi Publik Regulasi UPT Infrastruktur Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membuka konsultasi publik terhadap dua Rancangan Peraturan Menteri (RPM) di Jakarta hingga 18 Mei 2026. Konsultasi ini membahas tentang Organisasi dan Tata Kerja serta Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025. Melalui langkah ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif terhadap rancangan regulasi yang sedang disiapkan. Tanggapan publik tersebut dapat dikirimkan kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Kemkomdigi melalui surat elektronik.
Peran Strategis UPT Frekuensi Radio
UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital beroperasi di bawah naungan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi. Unit ini bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio serta infrastruktur digital secara nasional.
Dalam menjalankan tugasnya, UPT memiliki fungsi strategis seperti observasi, identifikasi, deteksi, dan pengukuran parameter teknis stasiun radio. Unit tersebut juga berperan penting dalam menangani gangguan spektrum frekuensi radio serta menjaga kualitas layanan telekomunikasi.
Selain itu, UPT bertanggung jawab mengawasi kepatuhan standar teknis perangkat telekomunikasi dan menegakkan hukum atas pelanggaran yang terjadi. Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan spektrum berjalan secara legal, aman, dan tidak saling mengganggu.
Dukungan Transformasi Digital Nasional
Kemkomdigi menegaskan bahwa peran UPT sangat vital dalam mendukung kelancaran komunikasi publik, layanan penyiaran, telekomunikasi, hingga pertahanan negara. Sistem pemantauan yang terintegrasi dan berbasis teknologi menjadi kunci utama keberhasilan pengawasan tersebut.
Rancangan regulasi ini juga disusun untuk mendukung percepatan transformasi digital nasional di berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil. Masyarakat dapat mengunduh draf rancangan peraturan melalui tautan naskah uji publik yang telah disediakan oleh Kemkomdigi.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id