Logo
Home Berita

Kemenhub Uji Coba ETLE untuk Tindak Kendaraan ODOL di Tiga Lokasi

Oleh Redaksi 13 May 2026
Kemenhub Uji Coba ETLE untuk Tindak Kendaraan ODOL di Tiga Lokasi
Kemenhub Uji Coba ETLE untuk Tindak Kendaraan ODOL di Tiga Lokasi — infopublik.id
Kemenhub melakukan uji coba terbatas ETLE untuk menindak kendaraan ODOL demi meningkatkan keselamatan dan memperkuat sistem logistik nasional.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mengumumkan pelaksanaan uji coba terbatas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Langkah pengawasan elektronik ini dijalankan guna meningkatkan keselamatan transportasi, menekan kerusakan infrastruktur jalan, dan memperkuat sistem logistik nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa uji coba tersebut telah berjalan sejak Januari 2026. Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan.

Menurut Aan, kebijakan tersebut adalah upaya komprehensif di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Penerapan ETLE diharapkan dapat memperkuat daya saing sistem logistik di Indonesia.

Titik Uji Coba dan Data Pelanggaran

Uji coba terbatas ETLE dilakukan di tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) berbasis Weigh In Motion (WIM). Ketiga lokasi percontohan tersebut meliputi UPPKB Kertapati, Talang Kelapa, dan Balonggandu.

Melalui sistem WIM, pengawasan angkutan barang dilakukan secara terintegrasi mulai dari pencatatan pelanggaran hingga penegakan hukum. Aan mengungkapkan, hingga 11 Mei 2026 telah tercatat sebanyak 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang secara nasional.

Provinsi Sumatera Selatan mencatat jumlah pelanggaran tertinggi yang mencapai 71.402 kasus atau sekitar 73 persen dari total nasional. Posisi selanjutnya diikuti oleh Jawa Barat dengan 10.347 pelanggaran (11 persen) dan wilayah Jabodetabek sebanyak 6.199 pelanggaran (6 persen).

Tindak Lanjut dan Evaluasi

Berdasarkan jenisnya, mayoritas kendaraan melanggar ketentuan daya angkut dengan total 55.462 kasus atau sekitar 57 persen. Sementara itu, pelanggaran dokumen tercatat sebanyak 42.427 kasus (43 persen) dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 94 kasus.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubdat telah mencetak dan mengirimkan surat peringatan atau tilang kepada para pelanggar. Proses ini menjadi bagian dari sistem penegakan hukum berbasis elektronik yang diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan standar keselamatan operator kendaraan.

Kemenhub juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan ETLE berbasis WIM untuk memastikan sistem pengawasan berjalan efektif. Digitalisasi ini sejalan dengan Asta Cita pemerintah dalam menjaga infrastruktur jalan nasional dan mendukung transformasi layanan publik berbasis teknologi.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:

Komentar Facebook

Link berhasil disalin