Logo
Home Berita

Presiden Prabowo Pastikan Penyelamatan Aset Triliunan Rupiah untuk Rakyat

Oleh Redaksi 13 May 2026
Presiden Prabowo Pastikan Penyelamatan Aset Triliunan Rupiah untuk Rakyat
Presiden Prabowo Pastikan Penyelamatan Aset Triliunan Rupiah untuk Rakyat — setneg.go.id
Presiden Prabowo Subianto menegaskan penyelamatan aset negara dan denda Rp10,27 triliun akan digunakan untuk memperbaiki sekolah dan puskesmas di Indonesia

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp10.270.051.886.464 dan lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026. Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dan memberantas praktik korupsi.

Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa penyelamatan aset negara tersebut bukan sekadar seremoni belaka. Masyarakat saat ini menuntut hasil konkret dan bukti nyata dari kerja pemerintah demi kepentingan bersama.

"Rakyat kita ingin melihat bukti. Acara seperti ini jangan kita anggap hanya seremoni atau show, melainkan bukti keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat," ujar Kepala Negara.

Pemanfaatan Aset untuk Fasilitas Publik

Penyerahan aset ini merupakan tahap keempat dengan total nilai penyelamatan mencapai sekitar Rp40 triliun. Hasil pengembalian kekayaan negara tersebut dipastikan akan dialokasikan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik.

Pemerintah berfokus memanfaatkan dana tersebut untuk merenovasi puskesmas dan memperbaiki sekolah-sekolah di seluruh penjuru Indonesia. Setelah sukses memperbaiki 17 ribu sekolah pada tahun lalu, pemerintah menargetkan renovasi 70 ribu sekolah pada tahun ini dan 100 ribu sekolah pada tahun depan.

"Nanti semua madrasah dan fasilitas pendidikan lainnya akan kita perbaiki. Semua menggunakan uang yang jika tidak diselamatkan akan hilang dimakan para koruptor," tambah Presiden Prabowo.

Amanat Konstitusi demi Kesejahteraan

Presiden turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK. Sinergi antarlembaga ini dinilai sangat krusial dalam mengamankan dan mengembalikan aset negara secara maksimal.

Kepala Negara mengingatkan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam adalah amanat mutlak dari Undang-Undang Dasar 1945. Bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Pada akhir sambutannya, Presiden menegaskan komitmennya untuk terus menyelamatkan kekayaan negara demi masa depan bangsa. "Praktik korupsi ini harus berhenti, dan kita akan berjuang keras menghentikan perampasan kekayaan negara dengan segala risiko," pungkasnya.

Disarikan dari sumber resmi www.setneg.go.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:

Komentar Facebook

Link berhasil disalin