Aturan WFH bagi Perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD Resmi Dikeluarkan Menaker
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyerukan imbauan kepada seluruh perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyerukan imbauan kepada seluruh perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD.
Menaker Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran No. M/6/HK.04/III/2026 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan Work From Home (WFH) dan program terkait.
Kemnaker bersiap meluncurkan Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 yang ditujukan untuk meningkatkan keterampilan kerja masyarakat.
Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 terkait pelaksanaan telah resmi dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.