Detail Surat Edaran Menaker Mengenai WFH dan Efisiensi Energi di Lingkungan Kerja
Pada 31 Maret 2026, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 mengenai Work From Home (WFH) serta Program Optimalisasi Penggunaan Energi di Lingkungan Kerja. Kebijakan yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia ini dirancang untuk mendukung ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan sistem kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkesinambungan.
Menaker mengimbau jajaran pimpinan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta agar menerapkan sistem WFH bagi karyawannya sebanyak satu hari kerja dalam sepekan. Pengaturan jam kerja dan implementasinya dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
Terdapat lima poin utama mengenai aturan WFH dalam edaran tersebut: Pertama, gaji beserta hak pekerja tidak boleh dikurangi dan harus dibayarkan secara penuh.
Kedua, pelaksanaan WFH tidak akan memotong jatah cuti tahunan karyawan.
Ketiga, pekerja yang menjalani WFH diwajibkan untuk tetap menuntaskan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya.
Keempat, pihak perusahaan harus menjamin produktivitas, performa, dan kualitas layanan tidak mengalami penurunan.
Kelima, kebijakan WFH ini dikecualikan bagi sektor-sektor vital yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung. Sektor tersebut mencakup bidang kesehatan (klinik, rumah sakit, farmasi), energi (listrik, migas), infrastruktur dan fasilitas publik (jalan tol, air bersih, kebersihan), perdagangan ritel (pasar, bahan pokok), industri manufaktur (pabrik dan operasional mesin), jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan), kuliner (kafe, restoran), logistik dan transportasi (angkutan barang/penumpang, ekspedisi), serta sektor keuangan (perbankan, asuransi, pasar modal).
"Mengenai teknis pelaksanaan WFH dikembalikan kepada kebijakan operasional masing-masing perusahaan," tegas aturan tersebut.
Selain WFH, edaran ini juga meminta perusahaan untuk melakukan langkah efisiensi energi di area kerja. Hal ini dapat direalisasikan dengan menggunakan peralatan hemat energi, membangun kebiasaan bijak dalam menggunakan listrik dan BBM, serta mengawasi tingkat konsumsi energi secara terukur melalui kebijakan internal.
Lebih lanjut, Menaker menyoroti pentingnya pelibatan karyawan dan serikat buruh dalam menyukseskan program ini.
"Perusahaan diimbau untuk berkolaborasi dengan pekerja atau serikat buruh dalam menyusun program efisiensi energi, menumbuhkan kesadaran kolektif untuk berhemat, serta memacu inovasi dalam mewujudkan cara kerja yang produktif sekaligus adaptif terhadap penggunaan energi," pungkas Menaker. (UN – Humas Kemensetneg)
Disarikan dari sumber resmi www.setneg.go.id