Logo
Home Berita

Aturan WFH bagi Perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD Resmi Dikeluarkan Menaker

Oleh Redaksi 01 Apr 2026
Aturan WFH bagi Perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD Resmi Dikeluarkan Menaker
Aturan WFH bagi Perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD Resmi Dikeluarkan Menaker — setneg.go.id
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyerukan imbauan kepada seluruh perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merilis imbauan bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk mengadopsi sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) sebanyak satu hari dalam sepekan. Langkah yang tertuang lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 ini bertujuan untuk menjaga ketahanan energi nasional serta menciptakan budaya kerja yang adaptif, produktif, dan berkesinambungan.

"Kami mengimbau pimpinan perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD agar memberlakukan WFH sehari dalam seminggu bagi para karyawannya. Pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi dan pengaturan jam kerja di masing-masing perusahaan," terang Menaker.

Surat Edaran tersebut juga menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengorbankan hak-hak pekerja. Gaji bulanan, tunjangan, hingga jatah cuti tahunan dipastikan tetap utuh sesuai aturan yang berlaku.

"Karyawan yang bekerja dari rumah dituntut untuk tetap menunaikan tugas dan tanggung jawabnya. Perusahaan juga harus memastikan standar kinerja, produktivitas, dan mutu layanan tetap terjaga," tambah Yassierli.


Meski demikian, Menaker memberikan pengecualian kebijakan WFH ini bagi sektor-sektor yang mewajibkan kehadiran fisik secara langsung. Sektor tersebut mencakup bidang kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan masyarakat, perdagangan/ritel, industri dan produksi, jasa, transportasi dan logistik, industri makanan dan minuman, hingga sektor finansial.

Di samping program WFH, perusahaan juga diajak untuk lebih menghemat konsumsi energi di lingkungan kerja. Hal ini bisa diwujudkan dengan memanfaatkan teknologi yang efisien, menumbuhkan budaya hemat daya, serta mengendalikan pemakaian energi secara ketat lewat aturan operasional perusahaan.

Lebih jauh, Menaker menyoroti pentingnya pelibatan karyawan dan serikat buruh dalam menyukseskan kebijakan ini. Keterlibatan mereka dinilai krusial untuk merancang program yang efektif, membangun kesadaran kolektif, hingga menelurkan inovasi kerja yang produktif namun tetap hemat energi.

"Mengenai aturan teknis pelaksanaan WFH, wewenangnya kami serahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan," pungkas Yassierli. (UN - Humas Kemensetneg).

Disarikan dari sumber resmi www.setneg.go.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin