Logo
Home Berita

Menaker Rilis Surat Edaran THR 2026, Wajibkan Pembayaran Penuh Tanpa Sistem Cicil.

Oleh Redaksi 03 Mar 2026
Menaker Rilis Surat Edaran THR 2026, Wajibkan Pembayaran Penuh Tanpa Sistem Cicil.
Menaker Rilis Surat Edaran THR 2026, Wajibkan Pembayaran Penuh Tanpa Sistem Cicil. — setneg.go.id
Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 terkait pelaksanaan telah resmi dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Yassierli, selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai Aturan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dokumen yang diteken pada tanggal 2 Maret ini dialamatkan kepada seluruh gubernur di wilayah Indonesia.

Melalui siaran pers pada Selasa (03/03/2026), Menaker menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawannya. Pembayaran THR ini wajib dibayarkan secara utuh dan dilarang keras menggunakan sistem cicilan.

“Batas akhir pembayaran THR keagamaan adalah tujuh hari (H-7) sebelum perayaan hari keagamaan. Meski demikian, kami mengimbau pihak perusahaan untuk dapat menyalurkannya lebih cepat dari tenggat waktu tersebut,” ungkap Yassierli.

Merujuk pada SE Menaker tersebut, hak THR wajib diberikan kepada karyawan yang telah memiliki masa bakti minimal satu bulan berturut-turut atau lebih. Ketentuan ini berlaku baik bagi karyawan dengan status pekerja kontrak (PKWT) maupun pekerja tetap (PKWTT).

Karyawan yang sudah mengabdi selama 12 bulan penuh atau lebih secara beruntun berhak menerima THR dengan nominal satu bulan gaji. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa bakti satu bulan hingga kurang dari setahun akan menerima THR secara proporsional. Perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan besaran gaji satu bulan.

Khusus untuk pekerja harian lepas yang telah bekerja selama setahun atau lebih, nilai upah satu bulan dihitung dari rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir menjelang hari raya keagamaan. Sedangkan untuk pekerja harian dengan masa kerja belum mencapai 12 bulan, perhitungan upah satu bulan diambil dari rata-rata pendapatan bulanan selama durasi ia bekerja.

“Untuk pekerja/buruh yang sistem gajinya ditentukan berdasarkan satuan hasil (borongan), maka gaji satu bulannya dipatok dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir sebelum tiba hari raya,” bunyi keterangan dalam SE tersebut.

Apabila sebuah perusahaan memiliki perjanjian kerja, aturan internal, kesepakatan bersama, atau kebiasaan yang menetapkan nominal THR lebih tinggi dari standar SE ini, maka perusahaan tersebut wajib memberikan THR mengikuti standar internal yang lebih tinggi tersebut.

Menaker juga menginstruksikan para gubernur untuk terus melakukan pengawasan agar setiap perusahaan di wilayah mereka menunaikan kewajiban pembayaran THR 2026 sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.

Di samping itu, guna memitigasi serta merespons berbagai pengaduan terkait pencairan THR, pemerintah daerah diwajibkan mendirikan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan yang fokus melayani konsultasi dan penindakan hukum seputar THR Keagamaan 2026.

“Kami imbau tiap tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk membangun Posko Satgas Ketenagakerjaan untuk layanan konsultasi dan pengawasan hukum THR 2026, yang nantinya harus terhubung secara sistem dengan poskothr.kemnaker.go.id,” tutup Menaker. (UN-Humas Kemensetneg)

Disarikan dari sumber resmi www.setneg.go.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin