Kedaulatan Digital Bukan Untuk Ditawar
Saya ingin memulai dari satu hal yang menurut saya harus dibuat terang terlebih dahulu: tidak ada transfer data kependudukan Indonesia kepada Amerika dalam perjanjian yang ramai dibicarakan itu.
Yang terjadi sesungguhnya jauh lebih spesifik. Data-data pengguna Indonesia yang sudah berada di platform-platform milik perusahaan Amerika memang sejak awal sudah mereka miliki ketika orang Indonesia secara sadar ataupun tanpa banyak menyadari mendaftarkan diri, membuka akun, dan menjadi bagian dari platform itu. Negara tidak ikut campur dalam proses penyerahan itu. Karena itu, yang ada dalam perjanjian tersebut lebih merupakan kerangka legal bagi penggunaan data yang memang sudah berada di tangan platform, bukan penyerahan baru dari negara atas data penduduk Indonesia.
Bagi saya, ini penting dijelaskan karena di era disrupsi digital seperti sekarang, data adalah unit terkecil yang dipertarungkan. Dulu orang memburu minyak. Hari ini yang diburu adalah data. Penambangan data telah menjadi praktik ekonomi yang sangat strategis. Dan di tengah platformisasi yang semakin dalam, pemerintah memahami bahwa data pribadi bukan sekadar angka-angka di layar. Ia adalah perpanjangan dari eksistensi fisik kita di ruang digital.
Karena itu saya selalu mengatakan: kalau keberadaan fisik warga saja harus dilindungi oleh negara, maka data pribadi yang menjadi cerminan dari identitas, aktivitas, kesehatan, bisnis, perjalanan, hingga interaksi sosialnya juga wajib dilindungi. Itulah mengapa kita tetap teguh dalam soal kedaulatan data. Data tidak boleh dijadikan alat transaksi, tidak boleh di-trade off untuk kepentingan lain, dan tidak boleh dibiarkan keluar dari pagar hukum nasional Indonesia.
Bagi saya, justru di situ letak pentingnya kita menegaskan kembali bahwa transfer data hanya bisa dilakukan jika platform mematuhi regulasi perlindungan data yang kita miliki. Kita punya Undang-Undang ITE, kita punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan pagar-pagar itulah yang tetap berlaku. Jadi kerangka hukum nasional kita tetap menjadi acuan utama.
Namun saya juga melihat bahwa isu digital hari ini tidak bisa dipisahkan dari struktur kekuasaan baru yang dibentuk oleh platform. Dalam dunia media, misalnya, saya melihat perubahan yang sangat besar. Dulu media memiliki hubungan langsung dengan audiensnya. Ada trafik langsung, ada loyalitas, ada ikatan. Sekarang hampir semua hubungan itu ditengahi platform. Orang mencari berita melalui mesin pencarian, link dibagikan melalui media sosial, dan algoritma platformlah yang menentukan siapa membaca apa.
Karena itu saya mengatakan bahwa platform bukan hanya berhasil merebut audiens, tetapi dalam banyak hal juga merampasnya. Kini yang mengelola perhatian publik adalah platform, bukan lagi media yang memproduksi konten. Dan karena platform menentukan distribusi informasi melalui algoritmanya, maka pilihan bebas yang sering mereka glorifikasi itu, dalam kenyataannya, juga paradoksal. Apakah betul kita benar-benar bebas memilih? Tidak sepenuhnya. Karena kita diarahkan, dibatasi, dan dibentuk oleh algoritma yang bekerja di balik layar.
Di titik ini saya memahami keresahan para publisher dan industri media. Relasi antara publisher dan platform bukan relasi yang setara. Ia asimetris. Platform terlalu kuat. Karena itu saya berpandangan bahwa regulasi seperti publisher rights tetap relevan sebagai alat untuk memperkuat posisi tawar media ketika berhadapan dengan raksasa platform. Walaupun dalam perjanjian perdagangan ada aspek-aspek tertentu yang tidak bisa dipaksakan, bukan berarti negara menyerah. Yang harus diperkuat adalah tata kelolanya, agar publisher bisa duduk dalam posisi yang lebih seimbang ketika berhadapan dengan platform global yang sangat dominan.
Kita harus jujur mengatakan bahwa yang sedang terjadi di dunia digital bukan sekadar perubahan teknologi. Ini adalah perubahan struktur ekonomi, struktur perhatian, dan struktur kekuasaan. Iklan lari ke platform, audiens bergeser ke platform, dan media yang menghasilkan konten justru terdesak. Karena itu negara harus hadir, bukan untuk mematikan inovasi, tetapi untuk memastikan ekosistem digital tidak menjadi medan yang hanya menguntungkan pihak yang paling besar dan paling kuat.
Persoalan yang sama muncul ketika kita bicara soal disinformasi dan konten ilegal. Banyak yang bertanya mengapa pemerintah seolah-olah membiarkan konten hoaks, ujaran kebencian, atau informasi menyesatkan beredar begitu cepat. Yang perlu dipahami, pemerintah tidak punya tombol untuk secara langsung men-take down semua itu. Kewenangan penghapusan konten berada di platform. Pemerintah menyampaikan aduan, melakukan patroli siber, menerima masukan dari berbagai kementerian dan lembaga, lalu mengirimkan permintaan kepada platform agar konten yang bermasalah ditindak.
Masalahnya, respons platform sering terlambat. Dalam banyak kasus, keterlambatan itu bukan soal administratif belaka. Ia bisa berdampak pada nyawa manusia. Viralnya disinformasi dalam enam atau tujuh jam saja bisa menimbulkan kerusakan sosial yang luar biasa. Kita sudah melihat di banyak belahan dunia bagaimana platform gagal merespons secara cepat, bahkan membiarkan kebencian tumbuh sampai menjadi kekerasan. Karena itu saya selalu menekankan bahwa kekuatan besar yang dimiliki platform harus diimbangi dengan tanggung jawab yang besar pula.
Ketika Menteri Komunikasi dan Digital melakukan sidak ke Meta, bagi saya itu bukan sekadar kunjungan simbolik. Itu adalah gestur bahwa pemerintah memiliki sense of urgency terhadap masalah ini. Indonesia adalah pasar yang sangat besar bagi platform. Kita menyumbang trafik yang besar di Asia Tenggara. Pengguna internet kita mencapai ratusan juta. Mereka mendapatkan nilai ekonomi yang luar biasa dari masyarakat kita. Maka wajar kalau kita bertanya: mengapa ketika kita membutuhkan respons yang cepat, justru hak-hak kita sering terasa diabaikan?
Saya melihat persoalan ini bukan hanya sebagai isu bisnis, tetapi juga sebagai isu kedaulatan. Dan kedaulatan digital itu, bagi saya, tidak bisa ditawar. Presiden sangat tegas dalam soal ini. Manuver-manuver tertentu mungkin bisa terjadi di level taktis, tetapi secara strategis kedaulatan tetap harus dijaga, termasuk kedaulatan digital.
Itulah sebabnya saya juga mendukung penuh kebijakan pembatasan usia anak dalam mengakses platform digital melalui PP Tunas. Banyak yang salah paham, seolah-olah pemerintah hendak membatasi kreativitas anak. Bukan itu. Yang dibatasi bukan ruang-ruang yang mendorong anak menjadi kreatif dan inovatif. Yang ingin kita cegah adalah konten-konten negatif dan kejahatan-kejahatan siber yang menjadikan anak sebagai korban.
Bagi saya, melindungi anak dari dunia digital bukan sekadar tindakan protektif biasa. Kita sedang melindungi peradaban. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan orang tua atau ketertiban ruang daring, melainkan perkembangan kognitif, kesehatan mental, dan masa depan anak-anak kita sendiri. Kita bicara tentang kecanduan, perundungan siber, eksploitasi seksual, perdagangan anak, sampai dorongan bunuh diri. Apakah negara boleh tutup mata terhadap itu? Saya kira justru kita menyalahi konstitusi kalau membiarkannya.
Negara tentu tidak bisa mengawasi sampai ke ruang tidur anak. Orang tua pun tidak bisa diserahi seluruh beban. Karena itulah platform harus ikut bertanggung jawab. Tidak cukup mereka berkata bahwa urusan ini sepenuhnya soal pengawasan orang tua. Mereka memiliki teknologi, mereka punya data, mereka punya algoritma, dan mereka harus menggunakannya untuk ikut melindungi anak-anak dari risiko-risiko yang tinggi.
Di sini saya justru melihat ada peluang. Sejumlah platform sudah mulai mengembangkan solusi teknologi seperti verifikasi usia, pendeteksian pola perilaku, hingga algoritma yang bisa mengenali anomali pada akun anak. Ini langkah yang baik. Dan saya ingin pendekatan itulah yang diperkuat: kolaborasi antara negara, orang tua, ekosistem pendidikan, dan platform. Jadi PP Tunas bukan kebijakan yang berdiri sendirian. Ia adalah ajakan untuk membangun tata kelola yang lebih bertanggung jawab.
Bagi saya, negara memang harus berintervensi dalam soal ini. Intervensi negara valid ketika yang dilindungi adalah generasi muda, aset paling mahal bangsa. Kalau kita tahu mereka sedang menjadi sasaran konten berbahaya, sasaran eksploitasi, sasaran manipulasi, lalu negara tidak melakukan apa-apa, maka itu adalah bentuk pembiaran yang tidak bisa dibenarkan.
Tetapi saya juga ingin menegaskan bahwa arah kebijakan digital Indonesia bukanlah meniru mentah-mentah Amerika yang sangat liberal, dan bukan pula menyalin penuh model kontrol yang ketat seperti Tiongkok. Saya melihat posisi Indonesia berada dalam ruang yang berbeda. Kita adalah middle power. Kita hidup di tengah dua kutub besar dengan pendekatan yang sama-sama kuat, sama-sama inovatif, tetapi juga sama-sama membawa risiko.
Amerika unggul dalam inovasi yang didorong industri. Tiongkok menunjukkan lompatan teknologi yang sangat besar dengan peran negara yang dominan. Keduanya penting dipelajari, tetapi Indonesia tidak harus menjadi salinan salah satunya. Yang perlu kita lakukan adalah menahan risiko-risiko yang muncul dari perkembangan teknologi itu, lalu mengarahkannya agar membawa lebih banyak manfaat bagi kita.
Dari sanalah lahir gagasan tentang sovereign AI atau AI yang berdaulat. Ini sejalan dengan visi Indonesia Digital 2045. Kita ingin Indonesia berdaulat dalam teknologi dan ekonomi digital. Karena itu kita sedang menyusun dua dokumen penting: peta jalan nasional pengembangan kecerdasan artifisial dan dokumen etika AI. Keduanya akan menjadi perangkat regulasi yang memperkuat arah kita.
Pendekatan kita jelas: inovasi harus didorong, tetapi risiko-risikonya juga harus dimitigasi. Jadi bukan melarang, melainkan mengatur. Kita ingin membangun guardrail, panduan, dan mekanisme proteksi yang membuat inovasi tetap tumbuh tanpa membiarkan dampak negatifnya merusak masyarakat. Dalam soal AI, misalnya, kita bukan anti investasi asing, bukan anti kolaborasi, dan bukan anti teknologi global. Tetapi kita menolak investasi yang hanya menjadikan Indonesia pasar belaka, yang hanya membuat kita menjadi pengguna tanpa penguatan kapasitas nasional.
Kalau ada investasi dan kolaborasi yang membawa transfer teknologi, transfer keterampilan, co-creation, penguatan ekosistem nasional, dan pada akhirnya memperkuat ketahanan siber serta kedaulatan digital kita, tentu itu justru yang kita butuhkan. Karena Indonesia masih berada pada tahap awal dalam banyak pengembangan AI. Kita memerlukan inovasi lebih banyak, investasi lebih banyak, dan kerja sama yang sehat. Tetapi semua itu harus membuat kapasitas nasional tumbuh, bukan sekadar memperbesar ketergantungan kita pada pihak lain.
Saya juga ingin menekankan bahwa selama 20 tahun terakhir kita memang terlalu longgar dalam pengaturan ruang digital. Kita begitu terbuka, begitu liberal, dan terlalu percaya bahwa ruang digital akan mengurus dirinya sendiri. Sekarang kita belajar bahwa dunia sudah berubah. Platform menjadi terlalu kuat. Data menjadi terlalu penting. Risiko menjadi terlalu besar. Dan karena itu negara harus mulai membangun aturan-aturan yang lebih tegas.
Kita tidak sendirian dalam proses ini. Banyak negara melakukan hal yang sama, hanya dengan derajat yang berbeda-beda. Jadi ketika Indonesia mulai membangun pagar-pagar untuk melindungi anak, data, dan ekosistem digitalnya, itu bukan langkah yang aneh. Itu bagian dari pembelajaran global.
Pada akhirnya, saya ingin mengatakan satu hal yang paling mendasar: ruang digital hari ini sama nilainya dengan ruang fisik. Ia bukan wilayah tambahan, bukan ruang sampingan. Ia adalah bagian dari kehidupan nyata kita. Di situ ada identitas kita, relasi kita, pekerjaan kita, bahkan keamanan kita. Karena itu, mari kita jaga bersama agar ruang digital Indonesia tetap aman, produktif, dan bermakna.
Disarikan dari wawancara eksklusive