Aset Negara Tidak Boleh Terus Dikuasai Tanpa Hak
Masalah terbesar dalam sengketa aset negara sering kali bukan karena negara tidak punya hak, melainkan karena warisan masalah masa lalu terlalu lama dibiarkan berlarut-larut. Dalam perkara Hotel Sultan atau Blok 15 GBK, saya melihat persoalannya pada dasarnya sangat terang: tanah itu adalah tanah yang dibebaskan pemerintah untuk kepentingan Asian Games 1962. Bukti pembebasannya ada. Dokumen-dokumennya ada. Siapa yang melepaskan, siapa lurahnya, siapa camatnya, tanda tangan dan cap jempolnya, semua ada. Jadi titik tolaknya sudah jelas bahwa kawasan itu merupakan aset negara.
Di atas tanah itulah kemudian Indobuildco diberi izin untuk membangun hotel. Ini penting untuk dipahami. Yang diberikan waktu itu adalah izin menggunakan tanah, bukan pengalihan hak. Tidak pernah ada jual beli. Tidak pernah ada hibah. Tidak pernah ada warisan. Tidak pernah ada dasar perolehan hak atas tanah yang memindahkan kepemilikan dari negara kepada Indobuildco. Yang ada adalah izin dari pemerintah DKI pada masa itu, dengan jangka waktu 30 tahun, untuk menggunakan tanah tersebut dan membangun hotel dalam rangka kebutuhan event internasional, yaitu konferensi pariwisata PATA. Saat itu Indonesia memang membutuhkan tambahan hotel, dan salah satunya dibangunlah Hotel Hilton yang kemudian berubah menjadi Hotel Sultan.
Jadi dari awal, duduk perkaranya harus lurus lebih dulu. Tanahnya bukan milik Indobuildco. Yang ada adalah izin untuk memanfaatkan tanah milik negara selama jangka waktu tertentu. Atas penggunaan itu pun ada kewajiban membayar sejumlah nilai tertentu kepada negara untuk masa penggunaan 30 tahun tersebut.
Masalah mulai menjadi serius ketika periode pertama itu berakhir dan muncul perpanjangan hak guna bangunan pada 2003. Di sinilah berbagai kejanggalan muncul. Perpanjangan itu dipermasalahkan karena dianggap tidak memiliki izin dari Kementerian Sekretariat Negara sebagai pemegang hak pengelolaan atas tanah tersebut. Kalau pemegang HPL tidak memberi izin, lalu bagaimana HGB itu bisa diperpanjang? Itu salah satu inti masalah hukumnya.
Perkara pidananya bahkan pernah berjalan. Pejabat pertanahan yang terlibat diproses hukum. Pengadilan menyatakan perbuatannya terbukti. Tetapi problem besarnya adalah sertifikat hasil perpanjangan yang bermasalah itu tidak dibatalkan. Di sinilah salah satu akar persoalan yang diwariskan kepada kita hari ini. Karena sertifikat itu tidak dibatalkan, maka ia tetap berjalan sampai masa berlakunya habis pada 2023.
Meski begitu, negara tidak diam. Dalam proses hukum berikutnya, ketika HPL negara digugat, pengadilan justru menyatakan HPL Nomor 1 Gelora itu sah. Gugatan mereka tidak diterima. Bukan hanya itu, mereka juga dihukum membayar sejumlah kewajiban atas penggunaan tanah tersebut. Jadi sesungguhnya negara sudah mengestablish posisinya: bahwa HPL itu sah, dan bahwa penggunaan tanah itu memang berada di atas tanah negara.
Bahkan ada tahap ketika pihak Indobuildco menandatangani perjanjian pelaksanaan putusan secara sukarela dan membayar kewajiban yang diputuskan pengadilan. Bagi saya, itu sangat penting. Karena dengan begitu, sesungguhnya ada pengakuan bahwa HGB mereka berdiri di atas HPL negara. Artinya, posisi hukumnya semakin terang.
Masalah berikutnya muncul menjelang berakhirnya HGB pada 2023. Mereka ingin memperpanjang lagi. Tetapi kali ini prosedurnya sudah jelas: kalau mau memperpanjang, harus ada izin dari Kementerian Sekretariat Negara sebagai pemegang HPL. Di titik itu, Kementerian Sekretariat Negara justru menyatakan bahwa tanah tersebut tidak akan diperpanjang lagi karena negara ingin menggunakan aset itu sendiri. Bagi saya, itu wajar. Sangat wajar. Negara adalah pemilik tanah, negara punya rencana sendiri, dan negara berhak menggunakan asetnya sendiri.
Di sinilah saya selalu menyederhanakan persoalan ini dengan analogi yang mudah dipahami publik. Kalau masa kontrak sudah habis, lalu pemilik rumah mengatakan rumah itu akan dipakai sendiri, maka penyewa seharusnya keluar. Sederhana. Tetapi yang terjadi di sini tidak demikian. Mereka tidak keluar. Surat negara yang meminta pengosongan digugat. Langkah-langkah pengamanan fisik yang dilakukan negara digugat. Pencabutan izin hotel dan izin usaha juga digugat.
Padahal kalau kita lihat posisinya, setelah HGB berakhir dan tidak diperpanjang, dasar legal untuk tetap bertahan di sana sudah tidak ada lagi. Hak atas tanahnya berakhir. Izin perhotelannya dicabut. Izin berusahanya dicabut. Tetapi operasional tetap berjalan. Dari sudut pandang saya, itu berarti melakukan komersialisasi atas aset negara tanpa izin.
Lalu publik bertanya, kenapa ini tidak selesai-selesai? Jawabannya karena selama ini memang belum ada putusan pengadilan yang secara eksplisit menghukum mereka untuk mengosongkan tanah dan bangunan. Itulah sebabnya pada 2025, ketika mereka kembali menggugat, negara mengajukan gugatan balik dan meminta secara tegas agar tanah dan bangunan itu dikosongkan. Pada titik inilah kita mulai masuk ke fase yang lebih menentukan.
Pengadilan kemudian memutuskan bahwa mereka harus mengosongkan tanah dan bangunan itu. Bahkan ada putusan serta-merta, yang artinya putusan itu bisa dijalankan meskipun masih ada upaya hukum lain yang sedang berlangsung. Pengadilan tinggi pun memberi izin untuk menjalankan putusan serta-merta tersebut. Jadi dari sisi hukum acara, jalannya sudah terbuka.
Kemudian dilakukan aanmaning atau teguran. Dalam kerangka hukum acara perdata, mereka diberi waktu untuk secara sukarela melaksanakan pengosongan. Kalau dalam tenggat itu tidak dilakukan, maka pengadilan seharusnya melangkah ke tahap berikutnya, yaitu eksekusi secara paksa sesuai prosedur. Bagi saya, pada titik ini persoalannya bukan lagi soal pembuktian siapa pemilik tanah, karena itu sudah sangat terang. Persoalannya tinggal pada apakah putusan yang sudah ada itu dijalankan secara lurus atau tidak.
Saya sering mendengar publik bertanya dengan nada geram: kenapa pedagang kaki lima bisa digusur cepat, sementara perkara sebesar ini begitu lama? Saya memahami kegelisahan itu. Tetapi saya juga ingin meletakkan perkara ini secara proporsional. Periode 2003 sampai 2023 adalah periode ketika ada sertifikat yang bermasalah tetapi tetap berjalan karena tidak pernah dibatalkan. Itu warisan masa lalu. Setelah sertifikat itu habis pada 2023, negara mulai secara aktif mengambil langkah untuk mengendalikan kembali asetnya: menolak perpanjangan, melakukan pengamanan, mencabut izin, dan menggugat untuk pengosongan. Jadi upaya pengambilalihan aset negara itu sungguh-sungguh dilakukan.
Karena itu saya melihat kita memang sedang mendekati fase yang sangat menentukan. Negara sudah menyatakan dengan tegas bahwa aset itu harus kembali karena akan digunakan untuk rencana negara sendiri. Pemerintah sudah cukup jelas dan firm. Pengadilan juga sudah sampai pada tahap mengeluarkan penetapan eksekusi. Maka bolanya sekarang memang berada pada konsistensi penegakan putusan itu.
Bagi saya, ini bukan soal keberanian yang dramatis. Ini bukan soal heroisme pribadi. Ini soal tegak lurus pada aturan. Kalau prosedur mengatakan A, jalankan A. Jangan ditambah, jangan dikurangi. Putusan pengadilan sudah ada, jalur hukumnya sudah ditempuh, dan mekanisme eksekusi juga sudah tersedia. Maka yang diperlukan hanyalah menjalankan itu secara lurus.
Saya juga ingin menekankan satu hal yang sangat mendasar. Kalau ada pihak yang merasa memiliki tanah itu, maka seharusnya ia bisa menunjukkan dasar perolehannya. Sebidang tanah tidak tiba-tiba menjadi milik seseorang hanya karena ada sertifikat yang berdiri di atasnya. Pertanyaan dasarnya selalu sama: tanah itu diperoleh dari mana? Dengan akta apa? Jual beli, hibah, warisan, atau dasar perolehan lainnya apa? Dalam perkara ini, yang bisa dibuktikan negara adalah pembebasan tanahnya. Yang tidak pernah bisa ditunjukkan dengan terang adalah dasar perolehan hak dari pihak yang menguasai tanah itu.
Maka bagi saya, inti perkara ini sesungguhnya sederhana. Negara telah membebaskan tanah itu dengan uang negara. Negara memiliki hak pengelolaan atasnya. Izin pemanfaatannya pernah diberikan, tetapi izin itu bukan kepemilikan. Ketika izin itu berakhir dan negara tidak memperpanjang, maka tidak ada alasan hukum untuk terus menguasainya.
Publik sekarang menunggu, dan saya memahami itu. Bukan hanya karena ini soal aset bernilai sangat besar di jantung ibu kota, tetapi juga karena publik ingin melihat apakah negara sungguh-sungguh bisa mengambil kembali haknya. Kalau aset negara yang sangat strategis pun tidak bisa kembali ketika hak pemanfaatannya sudah habis, maka wajar kalau publik bertanya-tanya.
Saya sendiri melihat ini sebagai momentum penting. Bukan hanya untuk menyelesaikan satu sengketa, tetapi juga untuk menegaskan bahwa aset negara tidak boleh terus-menerus dikuasai tanpa hak. Negara harus bisa mengamankan barang miliknya sendiri. Dan jika nanti aset itu benar-benar kembali, lalu dimanfaatkan untuk ruang publik, ruang hijau, kawasan olahraga, atau ikon baru Jakarta, maka itu bukan sekadar kemenangan administratif. Itu adalah pengembalian fungsi aset negara kepada kepentingan publik.
Pada akhirnya, saya memandang perkara ini bukan semata soal hotel, bukan semata soal satu perusahaan, dan bukan semata soal sengketa panjang antar-pihak. Ini adalah soal prinsip. Bahwa aset negara adalah aset negara. Dan kalau hak penggunaannya sudah habis, maka aset itu harus kembali kepada negara.
Disarikan dari wawancara eksklusive