KUHP Baru Bukan Untuk Menakut-Nakuti Rakyat
Saya melihat banyak kekhawatiran terhadap KUHP baru lahir bukan semata-mata karena isi pasalnya, tetapi juga karena cara ia dibicarakan di ruang publik. Ada narasi yang menggambarkan seolah-olah setiap ucapan, setiap gesekan kecil, setiap ekspresi yang dianggap tidak menyenangkan, akan langsung berujung penjara. Menurut saya, gambaran seperti itu berlebihan.
Kalau kita melihat wajah hukum pidana Indonesia yang sekarang, justru yang sedang dibangun adalah hukum pidana yang bercirikan nasional. Ia tidak lagi semata-mata meminjam watak kolonial yang keras, kaku, dan terlalu mudah menjadikan penjara sebagai jawaban utama. Yang diupayakan sekarang adalah bagaimana hukum pidana memperhatikan keadaan lokal, menjaga harmoni para pihak, dan memberi ruang kepada penegak hukum untuk menyaring perkara dengan sangat hati-hati.
Di sinilah saya selalu menekankan peran kejaksaan. Dalam sistem yang baru, jaksa bukan sekadar penerus berkas. Jaksa menjadi salah satu penjaga pintu terpenting untuk memastikan bahwa hukum tidak digunakan secara serampangan. Kami diberi ruang, instrumen, dan kewenangan untuk melihat lebih dulu: apakah satu perkara memang layak dibawa ke proses pidana penuh, atau justru seharusnya diselesaikan dengan jalan lain.
Karena itu saya tidak sepakat kalau KUHP baru langsung dibayangkan sebagai mesin pemenjaraan. Bukan begitu wajah yang sedang dibangun. Sekarang penjara benar-benar ditempatkan sebagai ultimum remedium, sebagai sarana terakhir. Artinya, sebelum sampai ke sana, ada banyak tahapan penyaringan, banyak mekanisme pemulihan, dan banyak kesempatan untuk mencari penyelesaian yang lebih proporsional.
Saya beri contoh sederhana yang ramai sekali diperbincangkan: soal penghinaan biasa di ruang pergaulan. Saya mendengar ada orang mengolok-olok, seolah kalau seseorang memaki temannya dengan kata yang kasar, maka ia akan otomatis dipenjara enam tahun. Bagi saya, itu tidak menggambarkan cara kerja hukum pidana yang sekarang. Kami akan lihat dulu konteksnya. Apa urgensinya? Seberapa serius akibatnya? Apakah layak dibawa ke sana? Apakah hubungan para pihak masih bisa dipulihkan? Apakah perkara seperti itu memang membutuhkan intervensi pidana?
Di tahap inilah jaksa bekerja. Kami tidak memandang hukum pidana sebagai reaksi refleks yang setiap kali ada unsur formil lalu langsung dipakai. Tidak. Di dalam berbagai instrumen yang sekarang kami miliki, termasuk pendekatan keadilan restoratif, pengakuan bersalah, sampai kemungkinan adanya pemaafan hakim, justru terlihat jelas bahwa sistem ini bergerak ke arah yang lebih selektif dan lebih bernuansa.
Saya ingin mengatakan ini dengan terang: tidak ada kepentingan bagi kami untuk membawa semua hal ke penjara. Tidak ada logika sehat yang menghendaki perkara-perkara kecil, cekcok biasa, atau konflik yang sesungguhnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, lalu diperlakukan seperti kejahatan besar. Itu bukan arah yang kami tempuh.
Saya justru melihat KUHP baru memberi karakter keindonesiaan yang lebih kuat. Kita ini bangsa yang masih punya norma sosial, norma budaya, dan rasa kepantasan kolektif. Maka hukum pidana kita tidak lagi semata-mata dibangun di atas logika dingin delik dan ancaman pidana, tetapi juga memikirkan bagaimana kehidupan bersama tetap terjaga.
Karena itu, ketika ada pasal-pasal yang dianggap masuk ke ranah privat, seperti relasi antara laki-laki dan perempuan di luar ikatan yang sah, saya melihatnya bukan sebagai keinginan negara untuk mengobrak-abrik wilayah pribadi orang. Fungsi utamanya bukan itu. Yang ingin dijaga adalah keteraturan nilai dalam masyarakat kita, yang sampai hari ini masih memandang penting adanya ikatan yang sah dalam hubungan semacam itu.
Tetapi lagi-lagi, jangan dibayangkan bahwa setiap peristiwa yang menyentuh wilayah tersebut akan otomatis diproses pidana. Tidak begitu. Di sana tetap ada ruang penilaian, ada peran pengaduan, ada kemungkinan perdamaian, ada kehendak para pihak yang harus dilihat. Kalau dalam satu perkara ada penyelesaian di antara pihak-pihak terkait, kalau tidak ada dorongan untuk melanjutkan, kalau pemulihan bisa dilakukan, tidak ada alasan bagi hukum untuk serta-merta hadir secara keras.
Itu sebabnya saya berkali-kali menekankan bahwa ketakutan publik sering kali lahir dari anggapan bahwa hukum pidana sekarang bekerja secara otomatis. Padahal kenyataannya tidak. Ada filter. Ada seleksi. Ada kehati-hatian. Dan kejaksaan punya peran besar dalam semua itu.
Hal yang sama berlaku untuk pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan institusi negara. Saya memahami kenapa ada kekhawatiran publik. Tetapi saya justru melihat bahwa dengan KUHP baru, penyaringannya menjadi lebih jelas. Sekarang itu delik aduan. Artinya, ia tidak bisa sembarang diproses oleh siapa saja yang merasa tersinggung atas nama Presiden atau Wakil Presiden. Harus ada keberatan dari pihak yang memang berhak. Itu saja sudah menunjukkan bahwa pasal ini justru lebih terkendali.
Saya juga tidak sepakat kalau semua kritik dianggap bisa ditarik menjadi penghinaan. Parameter antara kritik dan penghinaan itu jelas. Kritik adalah masukan, koreksi, bahkan ketidaksetujuan yang disampaikan dalam koridor yang patut. Penghinaan adalah serangan pada martabat dengan cara-cara yang memang merendahkan. Dua hal itu berbeda. Tidak perlu dibuat kabur seolah-olah semuanya menjadi pasal karet. Dalam praktik penegakan hukum, perbedaan itu bisa dibaca.
Dan saya perlu tekankan lagi, kehormatan kepala negara itu bukan sesuatu yang aneh untuk dilindungi. Hampir semua negara mengatur perlindungan terhadap marwah institusi kepresidenan atau simbol-simbol negara mereka. Ini bukan berarti membungkam kritik. Ini soal menjaga keseimbangan. Demokrasi tetap membutuhkan kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan itu tidak boleh diartikan sebagai hak untuk merendahkan apa saja tanpa batas.
Bagi saya, keseimbangan adalah kata kunci. Orang boleh menyampaikan aspirasi, boleh memberi kritik, boleh menyatakan penolakan. Tetapi di saat yang sama, ada hak orang lain yang juga harus dijaga. Itu berlaku bahkan dalam soal demonstrasi. Saya sangat mendukung hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Itu hak demokratis. Tetapi pelaksanaannya tetap harus tertib. Harus ada izin, harus ada pengaturan, harus ada perhatian pada kepentingan pengguna jalan, layanan publik, dan keselamatan orang lain.
Kita tidak bisa membenarkan satu aksi atas nama demokrasi lalu menutup mata ketika hak masyarakat lain terganggu, bahkan ketika nyawa orang bisa terancam. Jadi sekali lagi, hukumnya bukan dibuat untuk mematikan aspirasi, melainkan untuk menjaga agar pelaksanaan hak itu tidak melanggar hak-hak yang lain.
Dalam semua hal itu, saya melihat kejaksaan sekarang punya peran yang jauh lebih strategis. Saya bahkan sering mengatakan bahwa dalam era sekarang, kami diberi peran sebagai navigator utama ke mana penegakan hukum akan diarahkan. Kami bukan sekadar aktor teknis. Kami harus membaca konteks, mengukur urgensi, dan memastikan pedang hukum tidak diayunkan tanpa pertimbangan yang matang.
Karena itu saya juga ingin meluruskan anggapan bahwa pasal-pasal kontroversial akan serta-merta dipakai secara represif. Tidak. Kami sudah punya pedoman, petunjuk teknis, dan orientasi yang jelas: tajam ke atas, humanis ke bawah. Itu bukan slogan kosong. Itu menjadi arah kerja. Perkara-perkara kecil, perkara yang lahir dari ketidaktahuan, terutama yang melibatkan anak-anak atau masyarakat yang masih bisa dipulihkan, sedapat mungkin tidak dibawa ke jalur penghukuman yang keras.
Saya bisa memberi contoh dari pengalaman penanganan perkara kerusuhan atau aksi tertentu yang melibatkan anak-anak muda. Ada situasi di mana mereka sekadar ikut-ikutan, tidak memahami betul konteksnya, lalu terseret. Dalam kasus seperti itu, kami melakukan seleksi. Kami lihat mana yang memang punya niat jahat dan merusak, mana yang sekadar terbawa arus. Tidak semua harus diproses sama. Ada yang bisa diselesaikan dengan melibatkan orang tua, pemerintah daerah, dan pemulihan. Bagi saya, di situlah hukum pidana yang beradab bekerja.
Tetapi di sisi lain, ketika berhadapan dengan pelanggaran yang serius, terutama yang melibatkan kekuatan ekonomi dan korporasi, maka hukum harus tegas. Saya melihat KUHP baru justru memberi ruang yang lebih luas untuk menjerat pertanggungjawaban korporasi. Jadi jangan dibayangkan bahwa yang kena hanya orang perorangan, sementara badan usaha atau pemilik manfaatnya aman. Tidak begitu.
Sekarang, ketika ada tindak pidana yang melibatkan korporasi, kita bisa bergerak lebih jauh. Bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga korporasi yang menikmati hasil, korporasi yang membiarkan tindak pidana terjadi, bahkan pengendali dan pemilik manfaatnya, bisa dimintai pertanggungjawaban. Ini penting sekali, terutama dalam perkara-perkara yang dampaknya besar pada lingkungan, pada masyarakat, atau pada bencana yang tidak sepenuhnya lahir dari alam, tetapi juga dari tindakan manusia dan korporasi.
Dalam konteks seperti itu, saya justru melihat hukum pidana kita menjadi lebih berdaya. Ia tidak lagi semata-mata keras ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau dulu kritik yang sering muncul adalah hukum mudah menghukum pencuri sandal tetapi kesulitan menyentuh aktor besar, maka sekarang kerangka pertanggungjawaban korporasi justru makin diperkuat. Dan itu, menurut saya, sejalan dengan tuntutan keadilan yang lama diinginkan publik.
Karena itu saya ingin publik melihat KUHP baru dan hukum acara yang menyertainya secara lebih utuh. Yang dibangun bukan hukum pidana yang serba menakutkan, tetapi sistem yang berupaya menyeimbangkan tiga hal sekaligus: kepastian, keadilan, dan kemanusiaan. Negara tetap harus punya kewibawaan. Hak masyarakat tetap harus dilindungi. Tetapi proses menuju itu semua tidak boleh lagi mengulang watak kolonial yang terlalu mudah menghukum tanpa membaca konteks.
Bagi saya, tidak ada alasan untuk parno menghadapi KUHP baru, selama semua pihak juga mau melihat dengan jernih bahwa implementasinya memang dikawal. Dan di situlah peran kami. Jaksa harus menjadi filter. Jaksa harus menjaga agar pasal-pasal yang ada tidak digunakan secara sewenang-wenang. Jaksa harus memastikan ruang koreksi, pemulihan, dan keharmonisan tetap hidup. Dan hanya bila semua itu tidak lagi memadai, barulah hukum pidana bergerak ke bentuk yang paling keras.
Itulah wajah hukum pidana Indonesia yang menurut saya sedang kita bangun: tidak lunak terhadap pelanggaran yang serius, tetapi tidak tergesa menjadikan penjara sebagai jawaban untuk segala hal.
Disarikan dari wawancara eksklusive