Demokrasi Bukan Soal Kebiasaan, Tapi Soal Kualitas Hasil
Saya lebih suka menyebut perdebatan ini secara jernih: bukan Pilkada tertutup versus Pilkada terbuka, melainkan Pilkada langsung oleh rakyat atau Pilkada melalui DPRD. Bagi saya, istilah penting karena cara kita menamai sesuatu sering kali sudah menentukan emosi publik sebelum substansinya dibahas. Ketika disebut “tertutup”, seolah-olah keterlibatan rakyat hilang sama sekali. Padahal dalam konstruksi demokrasi kita, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama berada dalam ruang yang demokratis. Konstitusi menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis. Dan dalam pengalaman Indonesia, bentuk yang kita kenal untuk itu memang dua: dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih melalui lembaga perwakilan rakyat daerah.
Karena itu, saya memandang wacana ini seharusnya tidak langsung dibebani stigma seolah-olah siapa pun yang mengusulkan evaluasi terhadap Pilkada langsung otomatis sedang ingin membunuh demokrasi. Justru dalam negara demokratis, membicarakan alternatif adalah bagian dari demokrasi itu sendiri. Yang tidak demokratis adalah ketika orang bahkan belum boleh membuka opsi, belum boleh menguji sistem, belum boleh memperdebatkan mana yang lebih baik, tetapi sudah lebih dulu dituduh hendak melakukan kemunduran. Buat saya, itu cara berpikir yang terlalu tergesa.
Mengapa isu ini muncul lagi sekarang? Bagi saya, jawabannya sederhana: karena kita melihat bahwa pelaksanaan Pilkada selama ini memang masih menyisakan banyak persoalan yang harus dibenahi. Jadi titik berangkatnya bukan sekadar nostalgia pada sistem lama, melainkan evaluasi atas kenyataan yang kita hadapi sekarang. Dan kalau sebuah sistem politik memunculkan terlalu banyak masalah, kita memang wajib membukanya kembali ke meja diskusi.
Persoalan pertama yang paling banyak dibicarakan adalah biaya politik. Dan saya kira ini harus dibedakan secara jujur. Ada biaya formal penyelenggaraan, dan ada biaya-biaya politik lain yang sering kali tidak kelihatan tetapi justru lebih merusak. Untuk biaya formal saja, kalau diakumulasikan, pelaksanaan Pilkada membutuhkan angka yang sangat besar. Dari perspektif masyarakat biasa, angka itu terasa masif. Banyak yang lalu bertanya: apakah uang sebesar itu tidak bisa dipakai untuk hal lain yang lebih langsung dirasakan rakyat? Pertanyaan semacam ini tidak bisa disalahkan. Tetapi dari sisi lain, ada juga yang melihat bahwa untuk biaya demokrasi, berapa pun angkanya tetap harus dipandang sebagai investasi politik sebuah bangsa. Jadi bahkan pada titik ini pun, perdebatannya sudah tidak sesederhana hitung-hitungan kasar.
Namun bagi saya, problem yang lebih serius justru ada pada biaya-biaya siluman: money politics, vote buying, political transactional, dan seluruh bentuk pembiayaan politik yang bergerak di luar tata kelola resmi. Di sinilah Pilkada kita sering kali kehilangan mutu. Dan ketika biaya politik menjadi terlalu tinggi, godaan untuk mengembalikan modal setelah menang juga menjadi semakin besar. Apakah semua kepala daerah seperti itu? Tentu tidak. Apakah semua Pilkada menghasilkan pemimpin yang buruk? Juga tidak. Tetapi kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa sangat banyak kepala daerah yang akhirnya terjerat kasus korupsi. Artinya, ada yang salah dalam desain atau praktik sistem yang berjalan sekarang.
Problem berikutnya adalah soal kualitas hasil. Kita harus jujur bahwa Pilkada langsung tidak otomatis selalu menghasilkan kepala daerah yang performanya baik. Ada yang baik, tentu ada. Tetapi tidak sedikit yang setelah menang justru tidak menunjukkan kualitas kepemimpinan yang sesuai dengan harapan masyarakat. Kalau biaya politik besar, polarisasi sosial tinggi, potensi konflik muncul, tetapi hasil akhirnya belum tentu memuaskan, maka wajar kalau publik dan partai-partai mulai bertanya: apakah sistem ini sudah kita jalankan dengan formula terbaik?
Lalu muncul pertanyaan lain yang juga sangat penting: apakah kita harus memilih satu sistem secara mutlak, atau justru berani merancang model yang lebih adaptif? Dalam kajian kami, saya melihat setidaknya ada tiga opsi yang bisa dipikirkan secara serius. Opsi pertama, tetap mempertahankan Pilkada langsung, tetapi melakukan pembenahan besar-besaran. Kalau pilihannya ini, maka kita harus berani menyederhanakan biaya penyelenggaraan, memperkuat pengawasan, membatasi pengeluaran kampanye, memperjelas transparansi pendanaan, memperkeras sanksi terhadap money politics, bahkan membuka kemungkinan diskualifikasi untuk pelanggaran yang serius. Jadi bukan Pilkada langsung seperti sekarang dibiarkan saja, tetapi Pilkada langsung yang sungguh-sungguh diperbaiki.
Opsi kedua adalah kembali ke pemilihan melalui DPRD, tetapi dengan sistem yang jauh lebih terbuka daripada model lama. Ini yang menurut saya sering tidak dipahami publik. Banyak orang membayangkan kalau kembali ke DPRD berarti kembali ke ruang tertutup, gelap, elitis, dan sepenuhnya dikendalikan segelintir orang. Saya justru berpandangan, kalau pun pada akhirnya kita memilih model DPRD, jangan dibayangkan seperti masa lalu. Kita bisa mendesain proses yang terbuka sejak awal: rekrutmen calon dibuka, masyarakat bisa memberi masukan, ada panel yang berisi akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, calon-calon dipaparkan ke publik, visi-misi mereka diuji, bahkan mekanisme pemilihannya di DPRD pun bisa dibuat terbuka. Dengan begitu, unsur demokrasi dan pelibatan publik tetap hidup.
Saya bahkan berpikir bahwa kalau mau lebih serius, kita bisa mendorong semacam proses konvensi atau primary election di tahap awal sebelum calon masuk ke arena DPRD. Artinya, rakyat tidak kehilangan ruang, tetapi ruang itu diposisikan lebih awal dalam proses seleksi, bukan semata-mata pada tahap pencoblosan akhir. Ini penting, karena yang sering kali kita perdebatkan bukan substansi demokrasi, melainkan ritusnya. Padahal demokrasi tidak hanya hidup pada satu hari pencoblosan, tetapi juga pada proses seleksi, keterbukaan, pengawasan, dan akuntabilitas di seluruh tahapannya.
Hal lain yang menurut saya perlu dievaluasi adalah kebiasaan memaketkan kepala daerah dengan wakil kepala daerah sejak awal. Dalam praktiknya, sangat sedikit pasangan yang dari awal sampai akhir benar-benar tetap solid. Banyak justru yang di tengah jalan berubah menjadi konflik. Maka saya melihat, ke depan kita bisa saja memikirkan apakah pemilihan kepala daerah itu cukup memilih kepala daerah saja, tanpa harus selalu dipaketkan sejak awal dengan wakil. Ini bukan soal teknis kecil, tetapi soal efisiensi politik dan konsistensi kepemimpinan.
Opsi ketiga adalah model asimetris atau hybrid. Ini menurut saya sangat menarik, karena Indonesia memang tidak selalu bisa dipaksa memakai satu baju yang sama untuk seluruh daerah. Ada beberapa pendekatan yang bisa dipakai. Pertama, pendekatan struktur ketatanegaraan. Kalau kita runut, titik sentral kekuasaan eksekutif dalam sistem kita ada di pusat, kabupaten/kota, dan desa. Sementara provinsi, dalam banyak hal, memiliki fungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Dari sini muncul argumen bahwa mungkin gubernur dapat dipilih dengan model berbeda dari bupati dan wali kota. Kedua, pendekatan kapasitas daerah: fiskal, tingkat literasi politik, dan potensi konflik sosial. Daerah yang kemampuan fiskalnya rendah, pendidikan politiknya lemah, dan rawan konflik, mungkin tidak harus dipaksa memakai model yang sama dengan daerah yang masyarakat sipilnya lebih matang. Ketiga, pendekatan local wisdom. Ada daerah-daerah yang sejak lama hidup dengan model politik yang khas dan tidak bisa dibaca semata-mata dengan kacamata yang seragam. Kalau memang realitas itu ada, kita jangan pura-pura tidak melihatnya.
Bagi saya, model asimetris ini justru menunjukkan kedewasaan berpikir. Bahwa kita tidak memaksakan satu sistem seolah-olah semua daerah punya tingkat kesiapan yang sama. Demokrasi yang cerdas bukan demokrasi yang kaku, melainkan demokrasi yang tahu kapan suatu mekanisme efektif di satu tempat dan tidak efektif di tempat lain. Tentu ini membutuhkan desain yang sangat hati-hati, dan itulah sebabnya saya tidak setuju kalau perdebatan ini buru-buru disederhanakan menjadi pertarungan slogan.
Lalu bagaimana posisi DPR sekarang? Secara formal, prosesnya belum masuk ke pembahasan resmi di DPR. Yang berkembang saat ini masih berupa pandangan dan usulan dari partai-partai politik. Tetapi justru saya melihat fase ini sebagai fase yang sehat. Partai-partai menyampaikan opsi, publik bereaksi, para akademisi bisa masuk, masyarakat sipil bisa memberi kritik, dan nanti ketika proses undang-undangnya benar-benar dibuka, ruang meaningful participation itu harus dijalankan. Uji publik harus ada. Diskusi dengan kampus harus ada. Hearing dengan kelompok masyarakat sipil harus ada. Jadi sekali lagi, jangan bayangkan ini akan dikerjakan diam-diam. Sistem politik yang sebesar ini tidak mungkin dibentuk tanpa keterlibatan publik yang luas.
Saya juga melihat momentum ini bukan untuk tergesa-gesa memutuskan. Waktunya masih cukup. Justru yang lebih mendesak sebenarnya adalah pembahasan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik. Tetapi karena isu Pilkada ini sudah mencuat, ya tidak apa-apa dibicarakan sekarang. Semakin cepat dibuka ke ruang publik, semakin matang argumentasinya, dan semakin kecil kemungkinan kita mengambil keputusan hanya karena emosi sesaat.
Kalau akhirnya nanti pilihan politik jatuh pada Pilkada oleh DPRD, saya tetap berpandangan satu hal: hak politik publik tidak boleh hilang. Itu harus dijamin melalui undang-undang. Detailnya harus diatur. Proses pencalonan harus terbuka. Mekanisme pemilihan harus akuntabel. Celah untuk mahar politik dan transaksi tersembunyi harus ditutup. Pengawasan publik harus dilembagakan. Dan rakyat harus tetap merasa dilibatkan, walaupun bentuk akhirnya berbeda dari hari pencoblosan langsung. Demokrasi perwakilan tidak boleh menjadi alasan untuk meminggirkan rakyat. Ia justru harus menjadi mekanisme yang membuat mandat rakyat bekerja lebih tertib dan lebih bertanggung jawab.
Dari konstelasi yang ada hari ini, saya melihat memang kecenderungannya sedang mengarah pada opsi kembali ke DPRD. Tetapi saya selalu berhati-hati mengatakan bahwa itu belum final. Karena pada akhirnya nanti, keputusan formal tetap akan lahir dari proses politik antara DPR dan pemerintah. Dan di situlah publik harus ikut mengawal. Jangan hanya bereaksi ketika sudah final, tetapi masuklah sejak sekarang ke perdebatan substansinya.
Kepada generasi muda, saya justru ingin mengatakan: cermati, ikuti, perdebatkan, dan beri masukan yang konstruktif. Politik tidak boleh dibiarkan hanya menjadi urusan elite, tetapi kritik juga tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar slogan atau umpatan. Kita perlu basis data, nalar, rasionalitas, dan keberanian untuk melihat masalah secara objektif. Kalau kita mau punya sistem politik yang lebih baik, maka kita juga harus mau berdebat dengan lebih baik.
Bagi saya, yang terpenting bukan mempertahankan satu sistem hanya karena kita sudah terbiasa dengannya. Yang terpenting adalah mencari sistem yang paling ideal untuk pembangunan politik dan kemajuan Indonesia ke depan. Kalau itu mengharuskan kita memperbaiki yang lama, ya perbaiki. Kalau itu mengharuskan kita membuka alternatif baru, ya buka. Demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang alergi pada evaluasi, tetapi demokrasi yang berani memperbaiki dirinya sendiri.
Disarikan dari wawancara eksklusive