Menkeu Klarifikasi Isu Pajak Selat Malaka dan Pencopotan Dua Dirjen
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi wacana pengenaan pajak kapal di Selat Malaka serta membeberkan alasan pencopotan dua pejabat eselon satu. Klarifikasi ini disampaikan dalam Media Briefing di Gedung BPPK Purnawarman Campus, Jakarta, pada Jumat (24/4/2026).
Sebelumnya, wacana pemajakan kapal tersebut disampaikan sebagai kelakar dalam Simposium PT SMI di Jakarta pada Rabu (22/4/2026). Pernyataan tersebut sempat mendapat respons penolakan dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Menkeu menegaskan bahwa wacana itu bukanlah rencana serius yang akan direalisasikan.
Purbaya menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) sehingga tidak berwenang memungut biaya dari kapal yang hanya melintas. Hal ini dikarenakan adanya prinsip kebebasan navigasi (freedom of navigation) yang wajib dihormati oleh seluruh negara.
Optimalisasi Layanan Kapal di Jalur Internasional
Meskipun tidak dapat memungut pajak perlintasan, pemerintah tetap membuka peluang manfaat ekonomi melalui penyediaan berbagai layanan bagi kapal. Skema penyediaan layanan ini dinilai sejalan dengan ketentuan internasional, selama tidak melanggar prinsip kebebasan navigasi.
Layanan yang disediakan dapat berupa jasa pemanduan, pergantian anak buah kapal, hingga layanan terpisah lainnya. Purbaya mencontohkan, fasilitas kelautan ini dapat diterapkan secara optimal di Selat Banten maupun kawasan perairan ZEE Indonesia.
Pemerintah juga berencana mengembangkan layanan serupa di Selat Sunda dan Selat Lombok yang menjadi jalur utama pelayaran internasional. "Di situ nanti dioptimalkan layanan yang bisa diberikan oleh pemerintah untuk mendapatkan uang tambahan," ujar Purbaya.
Alasan Pencopotan Dua Dirjen Kemenkeu
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu mengungkapkan alasan pencopotan Dirjen Anggaran Luky Alfirman dan Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu. Purbaya menyebut rotasi eselon satu ini pada dasarnya adalah proses perputaran jabatan yang biasa terjadi di kementerian.
Namun, ia tidak menampik bahwa pencopotan tersebut juga berkaitan dengan masalah kinerja serta adanya kegaduhan internal. Purbaya menyinggung perilaku pegawai yang lambat menjalankan arahan hingga menyebarkan isu-isu negatif ke luar kementerian.
Isu miring tersebut meliputi kabar bahwa APBN akan habis jika harga BBM tidak naik, hingga tudingan bahwa Menkeu dapat mengacaukan iklim investasi. "Itu dari internal, jadi kita rapikan itu sedikit," tegas Purbaya untuk memastikan Kemenkeu bersih dari gangguan tersebut.
Menyusul pencopotan ini, Menkeu langsung menunjuk pejabat Pelaksana Harian (Plh) guna mengisi kekosongan posisi eselon satu. Sudarto ditunjuk sebagai Plh Dirjen Anggaran, sementara Ferry Ardianto diangkat menjadi Plh Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id