Pemerintah Tunda Pengenaan Pajak Baru Hingga Ekonomi Pulih
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak baru kepada masyarakat sampai kondisi ekonomi benar-benar pulih. Pernyataan ini disampaikan dalam Media Briefing di Gedung BPPK Purnawarman Campus, Jakarta, pada Jumat (24/4/2026). Penegasan tersebut bertujuan merespons simpang siurnya informasi mengenai pengenaan pajak jalan tol hingga pajak khusus orang kaya.
Purbaya menjelaskan bahwa keputusan penundaan ini diambil setelah dirinya berkoordinasi langsung dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Ia menegaskan kembali bahwa otoritas fiskal menahan diri dari pungutan baru. "Kita tidak akan mengenakan pajak baru sampai ekonomi kita cukup baik," tegas Purbaya.
Isu Pajak dalam Renstra DJP
Sebelumnya, isu mengenai pajak jalan tol mengemuka karena tercantum dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (Renstra DJP) 2025-2029. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025 melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.
Dalam Renstra DJP 2025-2029, DJP merancang kerangka regulasi berupa tiga rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) untuk perluasan basis pajak demi keadilan. Salah satu RPMK tersebut mengatur mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol yang direncanakan selesai pada 2028.
Selain pajak jalan tol, aturan tersebut juga mencakup implementasi pajak karbon pada 2026 serta pemungutan pajak transaksi digital luar negeri sejak 2025. Wacana pemajakan orang kaya juga menjadi bagian dari kebijakan DJP untuk mengoptimalkan penerimaan negara hingga 2029.
Target Penerimaan Negara
Optimalisasi penerimaan pajak menjadi langkah penting karena target rasio perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terus meningkat setiap tahun. Berdasarkan dokumen Renstra tersebut, target rasio pajak pada tahun 2025 ditetapkan sebesar 10,24 persen.
Pemerintah menargetkan rasio penerimaan pajak tersebut dapat terus didorong ke level yang lebih tinggi pada masa mendatang. Pada tahun 2029, target rasio perpajakan diproyeksikan melonjak mencapai 11,52 hingga 15 persen terhadap PDB.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id