Pakar Hidrogeologi Usul Pembentukan Badan Khusus Pengelola Air ke DPR RI
Para pakar hidrogeologi secara resmi mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola air secara terpadu kepada Panitia Kerja (Panja) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Komisi VII DPR RI di Jakarta, pada Jumat (24/4/2026). Usulan ini diajukan karena pengelolaan air tanah dan air permukaan saat ini terpisah di dua kementerian, sehingga memicu tumpang tindih regulasi perizinan.
Pakar Hidrogeologi dari Universitas Padjadjaran, Prof. Hendarmawan, menilai tata kelola air saat ini berantakan akibat kurangnya koordinasi. Ia menyoroti urusan air tanah yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sedangkan air permukaan dikelola Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
"Jadi, saya sarankan tentu yang paling bagus itu ada satu komando atau satu pintu saja. Lembaganya harus satu," ujar Hendarmawan. Ia mencontohkan tata kelola di Eropa yang memiliki kementerian khusus air sehingga pengelolaannya berjalan sangat baik dan tertata.
Dukungan Tata Kelola Air Satu Pintu
Ketua Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PAAI), Irwan Iskandar, turut menyampaikan pandangan senada dalam rapat Panja tersebut. Ia menegaskan bahwa tata kelola yang baik sangat penting untuk menjamin keberlanjutan sumber daya air di Indonesia.
Menurut Irwan, perizinan air di Indonesia saat ini terlalu rumit karena melibatkan lebih dari satu institusi kementerian. Ia sepakat bahwa pengelolaan seluruh jenis air harus disatukan dalam satu lembaga agar terintegrasi dengan baik dan efisien.
Hal serupa disampaikan oleh Pakar Hidrogeologi Universitas Padjadjaran lainnya, Boy Yoseph C.S.S Syah Alam. Ia menyambut baik usulan pembentukan satu lembaga khusus untuk memperkuat kelembagaan mulai dari pengelolaan air hujan hingga air tanah.
Respons dan Desakan Komisi VII DPR RI
Ketua Panja AMDK Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, merespons positif usulan para pakar tersebut dan mengkritisi tumpang tindih regulasi perizinan. Ia mendesak pemerintah untuk segera menerapkan sistem perizinan satu pintu guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Evita mencatat bahwa izin operasional industri AMDK saat ini diterbitkan oleh lembaga yang berbeda-beda, mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian PU, hingga Kementerian Lingkungan Hidup. Jika diperlukan, ia mendorong pembentukan badan khusus yang mengintegrasikan berbagai kementerian terkait agar ego sektoral dapat dihilangkan.
Sebagai informasi, pengaturan perizinan air tanah saat ini diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Sementara itu, regulasi terkait tata cara perizinan air permukaan tertuang secara terpisah dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id