Logo
Home Berita

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp20,2 Miliar ke Kejaksaan Agung

Oleh Redaksi 24 Apr 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp20,2 Miliar ke Kejaksaan Agung
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp20,2 Miliar ke Kejaksaan Agung — infopublik.id
KPK menyerahkan aset rampasan korupsi senilai Rp20,2 miliar kepada Kejagung pada Kamis (23/4/2026) guna mempercepat pemulihan kerugian negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp20,2 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Aula Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Kamis (23/4/2026). Penyerahan aset hasil tindak pidana korupsi ini dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) demi mempercepat pemulihan kerugian negara.

Langkah penyerahan ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan hukum terhadap pelaku. Lebih dari itu, penegakan hukum juga harus menghasilkan pemulihan aset yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas.

Fokus pada Pemulihan Aset Negara

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pendekatan pemulihan aset (asset recovery) kini menjadi elemen kunci dalam sistem penegakan hukum antikorupsi. Menurutnya, tujuan akhir pemberantasan korupsi bukan sekadar berfokus pada pemberian vonis di pengadilan.

“Pemberantasan korupsi tidak hanya soal vonis pengadilan, tetapi bagaimana aset hasil kejahatan dapat kembali dan dimanfaatkan negara,” ujar Fitroh. Ia menambahkan, sinergi antarpenegak hukum sangat penting agar aset sitaan tidak mengendap dan segera dialihkan untuk layanan publik.

Rincian Aset Korupsi yang Diserahkan

Aset yang diserahkan KPK berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya adalah aset senilai Rp11,13 miliar di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, yang berasal dari perkara terpidana Angin Prayitno Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Selain itu, terdapat aset senilai Rp6,13 miliar di Kecamatan Gubeng, Surabaya, dari perkara terpidana Budi Setiawan. KPK juga menyerahkan dua bidang tanah di Kabupaten Probolinggo, yakni di Kecamatan Kedopok senilai Rp1,27 miliar dan Kecamatan Kraksaan senilai Rp1,66 miliar.

Kedua aset di Probolinggo tersebut disita dari perkara korupsi terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin. Melalui mekanisme PSP, aset-aset tersebut tidak sekadar disita, melainkan langsung dialihkan penggunaannya untuk mendukung tugas serta fungsi institusi negara.

Sinergi Kelembagaan Penegak Hukum

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, menyambut baik penyerahan ini sebagai langkah strategis penguatan efektivitas kelembagaan. Ia menilai pemanfaatan aset rampasan merupakan amanah besar yang harus dijaga serta dioptimalkan sebaik mungkin.

“Kolaborasi Kejaksaan dan KPK akan semakin memperkuat penegakan hukum di Indonesia,” ungkap Hendro. Ke depan, pola pemulihan aset terintegrasi ini diharapkan mempercepat pengembalian manfaat ekonomi agar setiap rupiah yang dirampas dapat kembali mendukung kesejahteraan masyarakat.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin