Logo
Home Berita

Bareskrim Polri dan Bank Indonesia Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu

Oleh Redaksi 13 May 2026
Bareskrim Polri dan Bank Indonesia Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu
Bareskrim Polri dan Bank Indonesia Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu — infopublik.id
Bareskrim Polri dan Bank Indonesia memusnahkan ratusan ribu lembar uang rupiah palsu di Jakarta pada Rabu (13/5/2026) demi menjaga stabilitas ekonomi.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Bank Indonesia (BI), dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan ratusan ribu lembar uang palsu pada Rabu, 13 Mei 2026. Pemusnahan uang palsu ini berlangsung di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, menggunakan mesin pencacah untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas kejahatan peredaran mata uang. Sepanjang 2025 hingga April 2026, Bareskrim Polri dan jajaran berhasil mengungkap 252 laporan polisi terkait uang palsu dengan total 1.241 tersangka.

Dari berbagai pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar dolar palsu. Rasio temuan uang palsu di masyarakat juga tercatat terus menurun dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada bulan April 2026.

Mekanisme Pemusnahan dan Sanksi Hukum

Sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu dari berbagai pecahan akhirnya dimusnahkan dalam kegiatan ini. Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia sejak 2017 hingga November 2025 yang ditangani melalui mekanisme non-yudisial.

Proses pemusnahan dilakukan secara resmi setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui penetapan tertanggal 23 Januari 2026. Uang palsu tersebut dicacah hingga tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan dipastikan tidak dapat beredar kembali ke tangan masyarakat.

Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap rupiah. Pelaku pemalsuan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar berdasarkan Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kualitas Uang Rupiah Diakui Dunia

Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menyatakan bahwa penurunan rasio uang palsu didukung oleh sinergi antarinstansi dan penguatan teknologi pengamanan rupiah. Kualitas uang rupiah emisi 2022 bahkan telah mendapatkan pengakuan internasional sebagai salah satu mata uang yang paling aman dan sulit dipalsukan.

Melalui kegiatan ini, Bareskrim Polri dan Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk selalu teliti saat menerima uang tunai. Masyarakat diminta bersikap proaktif dan segera melapor kepada aparat penegak hukum jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di sekitarnya.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:

Komentar Facebook

Link berhasil disalin