Logo
Home Berita

Atasi Kelangkaan, Pemkot Palangka Raya Resmi Batasi Pembelian BBM di SPBU

Oleh Redaksi 06 May 2026
Atasi Kelangkaan, Pemkot Palangka Raya Resmi Batasi Pembelian BBM di SPBU
Atasi Kelangkaan, Pemkot Palangka Raya Resmi Batasi Pembelian BBM di SPBU — infopublik.id
Pemkot Palangka Raya batasi pembelian BBM subsidi dan non-subsidi di SPBU mulai Selasa, 5 Mei 2026, guna atasi kelangkaan dan pastikan distribusi merata.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya resmi memberlakukan pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Selasa, 5 Mei 2026. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, untuk menyikapi maraknya antrean panjang akibat kelangkaan BBM di wilayah tersebut.

Aturan pembatasan ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-bid.1/V/2026. Fairid menjelaskan, langkah strategis tersebut diambil guna memastikan penyaluran BBM lebih tepat sasaran sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan di lapangan.

"Kebijakan ini juga menjadi respons terhadap kondisi distribusi yang membutuhkan pengendalian agar tetap merata di seluruh wilayah," ucap Fairid. Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan demi mewujudkan distribusi BBM yang lebih berkeadilan.

Rincian Batas Pembelian dan Aturan SPBU

Berdasarkan surat edaran tersebut, kendaraan roda empat yang membeli BBM jenis Pertalite diwajibkan menggunakan kode QR melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina dengan batas maksimal Rp200.000 per pengisian. Sementara itu, pembelian Pertamax untuk roda empat dibatasi paling banyak Rp400.000.

Untuk kendaraan roda dua, pengisian Pertalite dibatasi maksimal Rp50.000 dan Pertamax sebesar Rp100.000. Pemerintah kota juga melarang keras pengisian BBM bagi kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi serta praktik pengisian berulang dalam waktu singkat.

Larangan Pengecer dan Pengecualian Khusus

SPBU tidak diperkenankan melayani pembelian menggunakan jerigen atau drum yang bertujuan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer. Meski demikian, pengecualian tetap diberikan untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan surat rekomendasi dari perangkat daerah terkait.

Penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar juga dilarang bagi kendaraan dinas berpelat merah. Pengecualian hanya berlaku untuk kendaraan pelayanan masyarakat, seperti ambulans, mobil jenazah, dan armada pengangkut sampah milik pemerintah daerah.

Pemkot Palangka Raya menginstruksikan seluruh pengelola SPBU untuk aktif menyosialisasikan aturan pembatasan ini kepada masyarakat. Langkah ini penting dilakukan agar informasi dapat tersampaikan secara luas dan dipahami dengan jelas oleh para konsumen.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin