Logo
Home Berita

Desa di Batang Terima Bagi Hasil 20 Persen dari Program KDMP

Oleh Redaksi 06 May 2026
Desa di Batang Terima Bagi Hasil 20 Persen dari Program KDMP
Desa di Batang Terima Bagi Hasil 20 Persen dari Program KDMP — infopublik.id
Pemerintah Kabupaten Batang memproyeksikan Program KDMP sebagai sumber pendapatan desa dengan kewajiban setoran bagi hasil 20 persen dari keuntungan bersih

Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memproyeksikan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) dengan kewajiban setoran bagi hasil minimal 20 persen. Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop UKM Batang, Haniyah, menyampaikan kebijakan tersebut saat ditemui di kantornya pada Selasa (5/5/2026).

Menurut Haniyah, koperasi di tingkat desa diwajibkan menyetorkan imbal jasa minimal 20 persen dari keuntungan bersih setiap tahunnya kepada pemerintah desa. Dana tersebut selanjutnya dicatat sebagai pendapatan sah di dalam APBDes dan keputusannya dilakukan melalui musyawarah desa.

Tantangan Pengembangan Koperasi

Meskipun memiliki potensi besar, optimalisasi program pemerataan ekonomi ini masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan. Haniyah mengungkapkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan minimnya partisipasi warga menjadi kendala utama.

Dari seluruh desa yang telah memiliki izin operasional KDMP, baru sekitar lima koperasi yang dinilai beroperasi secara maksimal. Berdasarkan hasil pendampingan dari 25 tenaga asisten bisnis, banyak pengurus belum fokus karena terikat pekerjaan utama di luar koperasi.

Selain permasalahan manajerial, jumlah anggota koperasi rata-rata masih sangat terbatas pada sembilan orang pendiri awal. Penambahan anggota dari masyarakat luas belum terjadi secara signifikan karena proses sosialisasi dinilai belum terlalu masif.

Potensi dan Inovasi Lokal

Di tengah berbagai tantangan tersebut, Desa Simpar berhasil menunjukkan hasil positif dengan mengembangkan sektor pertanian dan peternakan berproduk unggulan telur. Unit usaha KDMP di Kabupaten Batang sejatinya tidak dibatasi pada sektor dasar seperti ritel sembako, distribusi LPG, atau apotek saja.

Koperasi desa sangat terbuka terhadap berbagai inovasi bisnis yang memanfaatkan ragam potensi lokal di masing-masing wilayah. Ke depannya, pemerintah daerah berharap penguatan internal pengurus menjadi prioritas utama dalam pengembangan KDMP.

Langkah penguatan ini diperlukan agar KDMP tidak sekadar menjadi badan hukum yang bersifat formalitas, melainkan instrumen nyata untuk peningkatan kesejahteraan warga. Jika partisipasi masyarakat terus meningkat, program koperasi desa diyakini akan berkembang dengan pesat.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin