Presiden Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri Target 2029
Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (05/05/2026). Pertemuan ini membahas laporan komprehensif terkait agenda reformasi Polri, termasuk arah kebijakan jangka pendek hingga menengah.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa komisi menyerahkan seluruh hasil kerjanya yang telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak. KPRP merumuskan hasil serapan aspirasi dari lembaga negara, organisasi masyarakat, dan internal kepolisian tersebut ke dalam 10 buku laporan rekomendasi.
Rekomendasi tersebut mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri dan penyusunan peraturan turunan pendukung implementasi reformasi. Selain itu, komisi mengusulkan agenda reformasi internal yang menargetkan perubahan sejumlah regulasi di tubuh Polri hingga tahun 2029.
Arahan Strategis Presiden Prabowo
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menyetujui sejumlah poin dan memberikan arahan terkait isu-isu strategis kepolisian. Salah satunya adalah memutuskan untuk tidak melanjutkan wacana pembentukan Kementerian Keamanan karena dinilai memiliki lebih banyak dampak negatif.
Presiden juga memutuskan agar mekanisme pengangkatan Kapolri saat ini tetap dipertahankan. Oleh karena itu, Kapolri akan terus diangkat langsung oleh Presiden dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seperti praktik yang berjalan sekarang.
Selain itu, Presiden Prabowo menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan eksternal Polri melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Presiden menyetujui agar Kompolnas diperkuat menjadi lembaga independen dengan kewenangan mengikat dan keanggotaannya tidak lagi bersifat ex-officio.
Pemerintah juga akan mengatur secara limitatif batasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar struktur kepolisian melalui peraturan perundang-undangan. Penyerahan laporan ini menandai tahap akhir tugas KPRP setelah dilantik oleh Presiden Prabowo pada 7 November 2025 lalu.
Disarikan dari sumber resmi www.setneg.go.id