Logo
Home Berita

Cegah Korupsi Peradilan, KPK dan MA Teken Kerja Sama Pendidikan Antikorupsi

Oleh Redaksi 26 Apr 2026
Cegah Korupsi Peradilan, KPK dan MA Teken Kerja Sama Pendidikan Antikorupsi
Cegah Korupsi Peradilan, KPK dan MA Teken Kerja Sama Pendidikan Antikorupsi — infopublik.id
KPK dan Mahkamah Agung menandatangani kerja sama pendidikan dan pelatihan antikorupsi untuk memperkuat integritas hakim serta panitera di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) resmi menandatangani perjanjian kerja sama pendidikan dan pelatihan antikorupsi pada Sabtu (25/4/2026). Penandatanganan yang berlangsung di Gedung MA, Jakarta, ini bertujuan meningkatkan kompetensi serta integritas hakim dan panitera guna mencegah korupsi. Kesepakatan tersebut diteken langsung oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan serta Diklat Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi sistem peradilan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Hal ini sekaligus diharapkan mampu menutup celah penyimpangan yang masih berpotensi terjadi di lingkungan peradilan Indonesia.

Fokus Pembinaan dari Hulu

Wawan Wardiana menegaskan bahwa penguatan integritas harus dimulai dari hulu melalui pembinaan berkelanjutan, bukan sekadar penindakan. “Pendidikan antikorupsi menjadi pintu masuk untuk membangun kesadaran dan integritas hakim serta panitera sejak awal,” ujarnya.

Berdasarkan data KPK sepanjang tahun 2004 hingga 2025, terdapat 1.951 perkara yang ditangani berdasarkan profesi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 kasus di antaranya diketahui melibatkan profesi hakim.

Melalui sinergi ini, kedua lembaga akan mengembangkan program pendidikan, bimbingan teknis, hingga kampanye antikorupsi. Pendekatan pembelajaran juga diperbarui dengan menggunakan studi kasus nyata seperti gratifikasi, dilema integritas, dan konflik kepentingan.

Sasar Calon Hakim di Berbagai Daerah

Pada tahap awal, program pelatihan ini akan menyasar sekitar 200 calon hakim dari seluruh wilayah Indonesia. Pelatihan akan digelar secara intensif di beberapa daerah, antara lain Bogor, Pekanbaru, Surabaya, Kalimantan Selatan, dan Makassar.

Syamsul Arief menyatakan, integrasi materi antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan peradilan akan memperkaya kualitas pembelajaran di lingkungan MA. “Sinergi ini memperkuat upaya Mahkamah Agung dalam membangun aparatur peradilan yang profesional sekaligus berintegritas,” kata Syamsul.

Kerja sama berkelanjutan antara KPK dan MA ini diharapkan mampu melahirkan aparatur peradilan yang kompeten dan berintegritas tinggi. Langkah tersebut dinilai sangat penting untuk menjaga marwah hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pilar utama keadilan.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin