Ketua MA Dorong Pidana Non-Penjara untuk Wujudkan Paradigma Hukum Modern
Mahkamah Agung (MA) melalui Ketua MA Sunarto resmi mendorong penguatan sanksi pidana non-penjara melalui keterangan tertulisnya di Jakarta pada Minggu (25/4/2026). Langkah strategis ini diambil untuk menyelaraskan sistem peradilan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.
Sunarto menjelaskan bahwa hukum pidana kini tidak lagi sekadar instrumen pembalasan, melainkan telah berkembang menjadi instrumen korektif dan restoratif. Pendekatan baru tersebut bertujuan memulihkan keseimbangan sosial, memberikan perlindungan bagi korban, serta mendorong reintegrasi pelaku ke masyarakat.
Oleh karena itu, para hakim didorong untuk mengedepankan alternatif sanksi yang tidak merampas kemerdekaan fisik terdakwa. Beberapa alternatif pemidanaan tersebut meliputi penerapan pidana denda, pengawasan, dan kerja sosial.
Pedoman Transisi dan Sinergi Penegak Hukum
Sebagai pedoman implementasi di masa transisi, MA telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini dirancang untuk meminimalkan disparitas putusan sekaligus memberikan kepastian hukum dan solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Melalui kebijakan tersebut, ruang penerapan tindakan turut diperluas hingga mencakup rehabilitasi medis dan sosial. Program pelatihan kerja juga diwajibkan sebagai bentuk perbaikan karakter, khususnya bagi pelaku dari kelompok rentan.
Lebih lanjut, Sunarto menegaskan bahwa keberhasilan implementasi paradigma baru ini sangat bergantung pada sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan pihak pemasyarakatan. "Keberhasilan paradigma pemidanaan baru sangat ditentukan oleh integritas, konsistensi, dan sinergi seluruh elemen sistem peradilan pidana," pungkasnya.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id