Logo
Home Berita

KKP Pastikan Operasi Kapal JHUB Tidak Ganggu Nelayan Lokal di Merauke

Oleh Redaksi 26 Apr 2026
KKP Pastikan Operasi Kapal JHUB Tidak Ganggu Nelayan Lokal di Merauke
KKP Pastikan Operasi Kapal JHUB Tidak Ganggu Nelayan Lokal di Merauke — infopublik.id
KKP menegaskan pengoperasian kapal penangkap ikan JHUB di Merauke, Papua Selatan diatur secara ketat agar tidak merugikan area tangkap nelayan lokal.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons keluhan nelayan lokal di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, terhadap izin pengoperasian kapal Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) pada Minggu (26/4/2026). KKP memastikan kebijakan pengoperasian kapal dengan alat tangkap tersebut diatur ketat demi melindungi wilayah ruang tangkap nelayan kecil.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa kapal JHUB tidak beroperasi secara bebas. Setiap armada diseleksi ketat dan dibatasi pada zona serta titik koordinat tertentu sesuai regulasi.

“Pengoperasian kapal JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang ditetapkan secara jelas dalam peta. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujar Latif di Jakarta.

Regulasi Ketat Alat Tangkap

Tata kelola perikanan terus diperkuat mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023. Beleid tersebut membedakan secara tegas antara alat tangkap yang dilarang dan yang diizinkan beroperasi.

Alat tangkap JHUB secara resmi diperbolehkan karena memiliki spesifikasi khusus yang berbeda dari pukat harimau (trawl). Penggunaannya dikawal secara ketat agar ekosistem laut tetap terjaga dan tidak bersinggungan dengan nelayan setempat.

Untuk menjamin kepatuhan, KKP menerbitkan Surat Edaran Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang wilayah operasi. Aturan ini mewajibkan pelaku usaha di Zona 03 WPPNRI 718 untuk memperhatikan keberadaan kapal tradisional di sekitarnya saat beroperasi.

Pengawasan dan Penegakan Sanksi

Seluruh pelaku usaha diwajibkan mematuhi spesifikasi alat tangkap, menjaga ketertiban, serta menghindari konflik sosial. KKP menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan langsung ditindak dan diberi sanksi sesuai undang-undang.

Pengawasan di lapangan terus diperkuat melalui kerja sama antara aparat pengawas perikanan, TNI Angkatan Laut, dan penegak hukum lainnya. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah terpancing oleh provokasi dan disinformasi yang beredar di lapangan.

Terkait polemik yang ada, kapal JHUB milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) di PPN Merauke dipastikan belum bisa beroperasi. Armada tersebut dilarang melaut karena belum melengkapi persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI).

Membuka Ruang Dialog

Kepala Pelabuhan dan Dinas Perikanan Kabupaten Merauke telah diinstruksikan untuk membuka ruang dialog bersama nelayan lokal. Langkah ini diambil untuk menjelaskan kebijakan pemerintah secara utuh agar tidak muncul kesalahpahaman.

Tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze, menyatakan dukungan terhadap investasi yang masuk ke Papua Selatan. Ia berharap pengembangan potensi perikanan ini mampu meningkatkan kesejahteraan warga selama mematuhi aturan yang berlaku.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, secara konsisten mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap program pemerintah. Regulasi operasi JHUB merupakan bagian dari kebijakan penangkapan ikan terukur demi menjaga kelestarian serta menyejahterakan nelayan kecil.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin