Pemerintah Setujui Pengesahan RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara resmi menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa (21/4/2026).
Langkah strategis ini diambil negara untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT). Selain itu, pengesahan tersebut akan memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan kerja domestik.
Pencegahan Diskriminasi dan Eksploitasi
Supratman menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja. Regulasi ini dirancang secara khusus untuk mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan terhadap pekerja.
"Undang-Undang ini bertujuan mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga," ujar Supratman. Regulasi baru ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Aspek Penting dan Amanat Konstitusi
Menteri Hukum merinci sejumlah aspek krusial yang akan diatur secara tegas dalam UU PPRT. Hal tersebut mencakup aturan perekrutan, perjanjian kerja, penegasan hak dan kewajiban, pelatihan vokasi, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
Pemerintah juga menekankan bahwa perlindungan terhadap PRT merupakan bagian dari amanat konstitusi sesuai Pembukaan UUD 1945. Negara dipastikan hadir dan memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan serta pengawasan di sektor ketenagakerjaan.
Dalam penutupnya, Supratman mewakili Presiden menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR RI atas selesainya pembahasan RUU yang panjang ini. Pengesahan UU PPRT dinilai sebagai tonggak penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id