Komisi Informasi Pusat Dorong Revisi UU KIP untuk Perkuat Akses Publik
Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Republik Indonesia menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Langkah ini diambil untuk merespons dinamika tata kelola pemerintahan dan percepatan digitalisasi informasi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan media briefing di Jakarta pada Senin (20/4/2026).
Kegiatan pengarahan media ini secara khusus melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil. Tujuan utamanya adalah untuk merumuskan arah kebijakan revisi UU KIP secara komprehensif dan tepat sasaran.
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menekankan bahwa revisi UU KIP harus menjadi momentum yang penting. Hal ini diyakini mampu memperkuat jaminan hak masyarakat dalam mengakses informasi publik, sekaligus meningkatkan kualitas layanan oleh setiap badan publik.
Senada dengan hal tersebut, Komisioner KI Pusat, Gede Narayana, menyebut revisi UU KIP sebagai sebuah kebutuhan strategis. Menurutnya, perkembangan peradaban saat ini menuntut tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka, akuntabel, dan jauh lebih baik.
Fokus Strategis Revisi UU KIP
Dari kalangan akademisi, John Fresly menilai revisi UU KIP harus ditempatkan sebagai instrumen strategis negara. Aturan ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang demokratis, partisipatif, serta berorientasi pada perlindungan hak publik.
Adapun sejumlah fokus utama revisi meliputi upaya percepatan layanan informasi dan perluasan cakupan badan publik. Selain itu, revisi juga diarahkan pada penguatan peran Komisi Informasi dalam mengawasi implementasi keterbukaan informasi di lapangan.
Respons atas Kekhawatiran Publik
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan adanya potensi risiko jika revisi tidak dirumuskan secara kehati-hatian. Peneliti ICW, Almas Sjafrina, menilai revisi tersebut berpotensi menggeser prinsip keterbukaan maksimum menjadi lebih terbatas.
Ia menegaskan bahwa revisi undang-undang harus memastikan akses informasi tetap menjadi hak masyarakat luas. "Revisi harus memastikan akses informasi tetap menjadi hak, bukan privilege yang dibatasi," ujar Almas.
Menanggapi kekhawatiran itu, KI Pusat menegaskan komitmennya untuk memastikan proses revisi berjalan transparan dan partisipatif. Lembaga ini menjamin bahwa arah penyempurnaan undang-undang akan tetap berpihak secara penuh pada penguatan hak publik.
Langkah strategis ini dinilai sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang inklusif. Ke depan, UU KIP diharapkan menjadi fondasi vital dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia di tengah era keterbukaan informasi digital.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id