Logo
Home Berita

Program Jaga Desa Perkuat Akuntabilitas Dana Desa dan Cegah Kriminalisasi

Oleh Redaksi 20 Apr 2026
Program Jaga Desa Perkuat Akuntabilitas Dana Desa dan Cegah Kriminalisasi
Program Jaga Desa Perkuat Akuntabilitas Dana Desa dan Cegah Kriminalisasi — infopublik.id
Pemerintah melalui program Jaga Desa memperkuat tata kelola Dana Desa. Kepala desa diberi pendampingan khusus guna mencegah potensi kriminalisasi.

Pemerintah terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) untuk mencegah penyimpangan Dana Desa. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen ini dalam Malam Apresiasi dan Penganugerahan Jaga Desa di Jakarta, Minggu (19/4/2026).

Yandri Susanto menilai kolaborasi antara Kementerian Desa PDT dan Kejaksaan Agung memberikan dampak positif bagi kinerja kepala desa. Kehadiran program tersebut memberikan rasa aman dari potensi gangguan maupun intervensi pembangunan di lapangan.

"Ini program bagus dan para kepala desa merasa terbantu dengan adanya Jaga Desa ini," ujar Yandri. Berdasarkan evaluasi 10 tahun pelaksanaan Dana Desa, masih terdapat tantangan administrasi dan pelaporan, khususnya di daerah tertinggal seperti Papua.

Sederhanakan Sistem Pelaporan

Sebagai langkah perbaikan, Kemendes PDT mendorong bimbingan teknis secara masif dengan melibatkan pemerintah daerah. Selain itu, sistem pelaporan administrasi desa juga disederhanakan dengan dukungan dari Kementerian Keuangan.

"Kami juga menyederhanakan sistem pelaporan agar lebih mudah dipahami dan dilaksanakan oleh pemerintah desa," jelas Yandri. Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyerahkan penghargaan Festival Film Pendek Jaga Desa Awards 2026.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terpilih sebagai Provinsi Terbaik dalam ajang festival film pendek tersebut. Sementara itu, Provinsi Jawa Timur berhasil meraih penghargaan sebagai Provinsi Terfavorit.

Cegah Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa program Jaga Desa adalah bentuk komitmen lembaganya dalam mengawal pemerintahan desa. Hal ini bertujuan agar tata kelola desa berjalan akuntabel dan bebas dari praktik penyimpangan.

Ia menekankan bahwa pendekatan pembinaan harus diutamakan dibandingkan penindakan hukum, terutama untuk kasus administratif. Banyak kepala desa belum memiliki latar belakang administrasi pemerintahan sehingga kesalahan kerap terjadi.

"Tidak ada kriminalisasi. Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang terbukti ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi," tegas Jaksa Agung.

Burhanuddin juga meminta jajaran kejaksaan di daerah untuk aktif melakukan pendampingan administratif. Melalui penguatan ini, tata kelola Dana Desa diharapkan semakin transparan dan mampu mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin