BGN Wajibkan Mitra SPPG Daftarkan Relawan ke BPJS Ketenagakerjaan
Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh mitra dan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendaftarkan relawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini ditekankan oleh Direktur Penyediaan dan Penyaluran BGN Wilayah III, Ranto, dalam Rapat Koordinasi Percepatan SLHS SPPG di Provinsi Maluku pada Kamis (16/4). Perlindungan jaminan sosial tersebut dinilai krusial sebagai bentuk perlindungan kerja dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ranto menegaskan bahwa mitra dan yayasan harus menjalankan proses operasional iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tertib dan berkelanjutan. Langkah pendaftaran ini menjadi kewajiban mutlak yang melekat pada pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional tersebut. Selain itu, pengelola SPPG juga memiliki tanggung jawab penuh terhadap keseluruhan administrasi pelaksanaan di lapangan.
"Mitra dan yayasan berkewajiban mendaftarkan setiap tenaga relawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ranto. Tanggung jawab ini juga mencakup kepastian bahwa pembayaran hak para tenaga relawan dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Capaian Kepesertaan Nasional dan Maluku
Secara nasional, BGN mencatat masih terdapat 5.322 SPPG dengan total 278.614 relawan yang belum terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara itu, untuk lingkup Wilayah III, sebanyak 3.015 SPPG tercatat sudah memiliki nomor registrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, masih terdapat sekitar 249 SPPG lainnya di wilayah tersebut yang sama sekali belum terdaftar.
Khusus untuk capaian di Provinsi Maluku, Ranto memaparkan bahwa sebagian besar pengelola SPPG telah mematuhi aturan perlindungan tenaga relawan. "Dari 55 SPPG yang teridentifikasi, sebanyak 52 SPPG atau 94,55 persen telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Meskipun tingkat kepatuhan sudah tinggi, masih terdapat tiga SPPG atau sekitar 5,45 persen di Maluku yang belum mendaftarkan relawannya. BGN meminta agar pendaftaran tiga SPPG tersebut segera ditindaklanjuti demi menjamin kepastian hak dan perlindungan kerja para relawan.
Disarikan dari sumber resmi www.bgn.go.id