Logo
Home Berita

Kementerian ATR/BPN Uji Coba Sistem Pengukuran Tanah Terjadwal

Oleh Redaksi 17 Apr 2026
Kementerian ATR/BPN Uji Coba Sistem Pengukuran Tanah Terjadwal
Kementerian ATR/BPN Uji Coba Sistem Pengukuran Tanah Terjadwal — infopublik.id
Kementerian ATR/BPN menguji coba sistem pengukuran tanah terjadwal di 38 Kantor Pertanahan untuk memangkas penumpukan berkas dan mempercepat layanan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menguji coba sistem pengukuran terjadwal di 38 Kantor Pertanahan mulai Jumat (17/4/2026). Langkah ini bertujuan memangkas penumpukan berkas dan mempercepat layanan pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menyatakan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari transformasi layanan. Sistem baru tersebut diharapkan mampu memutus pola lama yang kerap menyebabkan antrean panjang.

Selama ini, proses pengukuran tanah sering menjadi kendala utama dalam pendaftaran tanah pertama kali. Keterbatasan jumlah surveyor, ketidaksiapan pemohon, dan sistem antrean yang kurang optimal membuat waktu penyelesaian layanan sulit diprediksi.

Mekanisme Jadwal Mandiri dan Target Kinerja

Melalui sistem terbaru ini, pengukuran dilakukan berbasis jadwal yang dipilih langsung oleh pemohon. Pendekatan ini diterapkan guna memberikan kepastian waktu layanan sekaligus meningkatkan akuntabilitas kinerja petugas lapangan.

Kementerian ATR/BPN juga menetapkan target kinerja minimal penyelesaian satu berkas pengukuran dalam sehari hingga tahap pemetaan bidang. Target tersebut menandai pergeseran standar layanan menjadi berbasis capaian harian yang lebih terukur.

Namun, keberhasilan sistem ini tetap membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat. Pemohon diwajibkan untuk memastikan kejelasan batas tanah serta hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan guna menghindari keterlambatan.

Perluasan Implementasi Secara Nasional

Saat ini, uji coba telah berjalan di wilayah padat layanan seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan respons masyarakat yang cukup positif. Berkat kepastian waktu layanan, publik mulai merasakan perbaikan nyata dalam proses sertifikasi tanah.

Ke depan, Kementerian ATR/BPN menargetkan penerapan sistem ini di seluruh Kantor Pertanahan di Pulau Jawa pada Mei 2026. Selanjutnya, perluasan implementasi sistem akan dilakukan secara nasional pada Juni 2026.

Langkah ini sejalan dengan agenda reformasi layanan pertanahan dan penguatan tata kelola pemerintahan yang mengedepankan transparansi. Konsistensi di lapangan dan pengawasan terhadap kinerja petugas menjadi kunci agar sistem terjadwal ini berdampak signifikan bagi percepatan sertifikasi tanah.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin