Logo
Home Berita

Pemerintah Tetapkan KKPR Jadi Pintu Utama Perizinan Berusaha

Oleh Redaksi 17 Apr 2026
Pemerintah Tetapkan KKPR Jadi Pintu Utama Perizinan Berusaha
Pemerintah Tetapkan KKPR Jadi Pintu Utama Perizinan Berusaha — infopublik.id
Pemerintah menetapkan KKPR sebagai syarat utama perizinan berusaha via OSS untuk mencegah konflik lahan dan mendorong iklim investasi yang sehat.

Jakarta – Pemerintah secara resmi menegaskan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai pintu awal dalam perizinan berusaha. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan aktivitas ekonomi sesuai tata ruang, sekaligus mencegah konflik lahan yang kerap menghambat investasi.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini menjadikan KKPR sebagai instrumen pengendali ruang utama. Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021.

Melalui aturan ini, setiap pelaku usaha wajib memastikan lokasi dan rencana bisnisnya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, rencana kegiatan juga harus mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing daerah.

Integrasi Digital dan Tantangan Infrastruktur

Proses pengajuan KKPR saat ini dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha hanya perlu memasukkan data utama seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), titik koordinat lokasi, luas lahan, dan rencana kegiatan.

Meski begitu, kecepatan layanan ini sangat bergantung pada ketersediaan RDTR yang terintegrasi dengan OSS. Jika RDTR sudah tersedia, sistem dapat langsung memberikan konfirmasi kesesuaian ruang secara otomatis kepada pelaku usaha.

Sebaliknya, proses akan memakan waktu lebih lama jika RDTR belum tersedia di suatu wilayah. Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah BPN harus melakukan verifikasi teknis secara manual untuk memastikan keabsahan data pemohon.

Mitigasi Risiko dan Kepastian Hukum

Selain sebagai syarat administrasi, KKPR juga berfungsi sebagai instrumen mitigasi risiko bagi pemerintah. Kebijakan ini memastikan agar kegiatan usaha tidak merusak kawasan lindung, tidak melanggar peruntukan ruang, dan tidak memicu konflik agraria.

Penerapan KKPR menandai pergeseran perizinan dari sekadar administratif menjadi lebih berbasis tata ruang dan keberlanjutan. Langkah ini sejalan dengan Asta Cita dalam memperkuat kepastian hukum serta mendorong investasi yang berkualitas.

Pada akhirnya, efektivitas sistem ini sangat ditentukan oleh percepatan penyusunan RDTR di berbagai daerah. Bagi pelaku usaha, memahami prosedur KKPR sejak awal merupakan kebutuhan mutlak agar investasi dapat berjalan tanpa hambatan hukum di kemudian hari.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin