Pemkab Lumajang Terapkan Pengelolaan Sampah Mandiri di 45 Desa, Buka Peluang Ekonomi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus memperkuat strategi penanganan sampah berbasis desa untuk menciptakan sistem pengelolaan yang berkelanjutan. Hingga April 2026, sebanyak 45 desa di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, telah menerapkan sistem pengelolaan sampah mandiri.
Capaian tersebut menjadi langkah awal untuk mengubah pola lama yang sebelumnya sangat bergantung pada sistem pengangkutan terpusat. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyatakan bahwa desa memiliki peran strategis dalam membangun sistem pengelolaan lingkungan secara efektif.
"Pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya. Dengan melibatkan desa, beban pengangkutan dapat berkurang dan masyarakat lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan," ujar Indah di Lumajang pada Jumat (17/4/2026).
Peluang Ekonomi dan Program Lumajang Asri
Pendekatan berbasis masyarakat ini menjadikan warga sebagai pelaku utama, mulai dari tahap pemilahan hingga pemanfaatan kembali limbah rumah tangga. Melalui sistem ini, pengelolaan sampah mandiri terbukti membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat lokal.
Warga di berbagai desa kini terbiasa memproduksi kompos dan mengolah bahan daur ulang menjadi produk bernilai jual. Hal tersebut efektif menekan volume limbah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan membangun kesadaran warga agar lebih produktif.
Upaya penguatan peran desa tersebut turut didukung oleh Program "Lumajang Asri" melalui edukasi, pendampingan, dan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan TNI serta Polri. Indah menilai, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan di tingkat aparatur dan warga desa.
Tantangan Infrastruktur dan Harapan ke Depan
Menurut Indah, ketika sistem telah berjalan dengan baik, dampaknya tidak hanya terlihat pada kebersihan lingkungan, tetapi juga mendorong perubahan positif perilaku masyarakat. Meski membawa banyak manfaat, Pemkab Lumajang mengakui masih ada tantangan krusial dalam penerapannya.
Tantangan utama yang dihadapi berkaitan dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan kelengkapan infrastruktur pendukung di masing-masing desa. Merespons masalah tersebut, pemerintah daerah terus mendorong penguatan kelembagaan serta memberikan pembinaan secara bertahap kepada aparatur desa.
Langkah pembinaan ini difokuskan untuk memperluas penerapan sistem sekaligus meminimalkan risiko penumpukan sampah di masa mendatang. Dengan menjadikan desa sebagai pusat pengelolaan, Pemkab Lumajang berharap kesadaran kolektif tentang kelestarian lingkungan dapat terus terbangun dari tingkat paling dasar.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id