Logo
Home Berita

KKP Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing untuk Nelayan dan Pengawasan

Oleh Redaksi 17 Apr 2026
KKP Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing untuk Nelayan dan Pengawasan
KKP Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing untuk Nelayan dan Pengawasan — infopublik.id
Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kejaksaan RI menyerahkan 4 kapal eks illegal fishing untuk kesejahteraan nelayan dan sarana armada pengawasan.

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan RI resmi mengalihkan pemanfaatan empat kapal ikan eks illegal fishing untuk kesejahteraan nelayan dan armada pengawasan. Penyerahan aset rampasan negara ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Langkah ini merupakan wujud nyata kebijakan "Tangkap-Manfaat" yang kini diterapkan secara tegas oleh KKP. Kapal-kapal pelaku pencurian ikan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak lagi ditenggelamkan, melainkan dirampas untuk dikelola menjadi aset negara yang produktif.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan komitmen tersebut dalam siaran resminya pada Jumat (17/4/2026). Ia menyebutkan bahwa kerja sama dengan pihak Kejaksaan ini murni untuk menyejahterakan kehidupan nelayan dan memperkuat sistem pengawasan laut nasional.

Peruntukan Kapal Eks Illegal Fishing

Tiga dari empat kapal sitaan tersebut diserahkan khusus untuk program pemberdayaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan. Sementara itu, satu kapal berukuran raksasa, yakni MV Run Zeng 03 dengan bobot lebih dari 800 GT, akan direkondisi menjadi kapal pengawas milik KKP.

Pria yang akrab disapa Ipunk ini menjelaskan bahwa konversi MV Run Zeng 03 menjadi bukti nyata hasil kejahatan bisa dimanfaatkan sebagai sarana penegakan hukum. Pihaknya juga berjanji akan mengawasi secara ketat agar kapal bantuan bagi nelayan tersebut benar-benar tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan di lapangan.

Kolaborasi Penegakan Hukum Berkeadilan Ekonomi

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kuntadi, menyampaikan bahwa prinsip utama penanganan barang rampasan negara adalah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Penyerahan aset ini merupakan wujud dukungan nyata lintas institusi terhadap program prioritas nasional di sektor kelautan.

Kuntadi juga turut mengapresiasi langkah KKP dalam mengoptimalkan penggunaan barang rampasan demi memulihkan kerugian negara. Penyelesaian status aset rampasan ini merupakan bagian krusial dari proses panjang penegakan hukum guna mengamankan kekayaan laut Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Saiful Umam, merinci bahwa tiga kapal berukuran lebih kecil saat ini bersandar di Bitung, Sulawesi Utara. Ketiga kapal tersebut meliputi FB Loui-04 (85 GT), FB LB MV-01 (23 GT), dan FB LB MV-02 (23 GT), sedangkan kapal besar MV Run Zeng 03 (870 GT) berada di Tual, Maluku.

Berdasarkan catatan resmi KKP sejak 2022, institusi tersebut telah menerima total 18 kapal sitaan dari Kejaksaan untuk dimanfaatkan. Langkah kolaboratif ini sejalan dengan arahan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono untuk mengedepankan penegakan hukum berkeadilan ekonomi demi mendongkrak kesejahteraan rakyat.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin