Logo
Home Berita

Menteri ATR/BPN Pastikan Perlindungan Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat Jadi Prioritas

Oleh Redaksi 10 May 2026
Menteri ATR/BPN Pastikan Perlindungan Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat Jadi Prioritas
Menteri ATR/BPN Pastikan Perlindungan Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat Jadi Prioritas — infopublik.id
Kementerian ATR/BPN memprioritaskan perlindungan dan sertifikasi hak tanah ulayat masyarakat adat guna menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik lahan.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memprioritaskan perlindungan hak tanah ulayat masyarakat adat untuk menjaga kepastian hukum. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam acara Kopdar Nusantara Young Leaders di Universitas Negeri Surakarta, pada Sabtu (9/5/2026).

Nusron menjelaskan bahwa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang terbukti berada di wilayah ulayat harus diprioritaskan status adatnya terlebih dahulu. Konsep ini menempatkan hubungan antara pemegang HGU dan masyarakat adat dalam pola kemitraan yang saling menghormati.

Menurutnya, pemegang HGU pada dasarnya memiliki status kontrak dengan pemegang hak adat setempat. Hak ulayat tersebut tidak bisa dijual belikan, sehingga keberadaan tanah adat akan benar-benar terjaga dengan baik.

Tantangan Sertifikasi Tanah Ulayat

Dalam dialog bersama ratusan mahasiswa tersebut, Nusron mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah dalam proses pengakuan hak ulayat. Masalah utama umumnya berkaitan dengan ketidakjelasan batas wilayah adat dan kelembagaan yang belum sepenuhnya solid.

Ia mencontohkan adanya kasus antarkelompok adat yang saling mengklaim wilayah tertentu di suatu daerah. Persoalan ini menjadi tantangan tersendiri dalam perlindungan tanah ulayat, sehingga pemerintah harus berupaya menyatukan masyarakat adat agar tidak berkonflik.

Langkah Konkret dan Kepastian Hukum

Saat ini, proses pengakuan dan sertifikasi tanah ulayat terus berjalan di berbagai wilayah seperti Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Penerbitan sertifikat ini menjadi instrumen penting agar wilayah adat terlindungi secara hukum dan tidak mudah dikuasai pihak lain.

Nusron menegaskan bahwa siapa pun yang ingin masuk dan memanfaatkan tanah tersebut wajib bekerja sama dengan pemegang hak adat. Langkah ini sejalan dengan program Asta Cita pemerintah dalam memperkuat reforma agraria serta menjaga keberlanjutan budaya masyarakat adat.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin