Logo
Home Berita

Kemendikdasmen dan Kejaksaan Bersinergi Awasi Penyaluran PIP agar Tepat Sasaran

Oleh Redaksi 06 May 2026
Kemendikdasmen dan Kejaksaan Bersinergi Awasi Penyaluran PIP agar Tepat Sasaran
Kemendikdasmen dan Kejaksaan Bersinergi Awasi Penyaluran PIP agar Tepat Sasaran — infopublik.id
Kemendikdasmen menggandeng Kejaksaan RI memperkuat pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP) via JAGA agar penyaluran bantuan pendidikan tepat sasaran.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggandeng Kejaksaan Republik Indonesia (RI) untuk memperkuat pengawasan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (6/5/2026). Sinergi ini dilakukan dengan memanfaatkan platform JAGA Indonesia Pintar guna memastikan bantuan pendidikan lebih akuntabel dan tepat sasaran.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa kolaborasi tersebut adalah upaya pemerintah menghadirkan tata kelola bantuan yang transparan. Langkah ini diambil karena evaluasi pelaksanaan PIP sebelumnya masih menemukan kendala, terutama soal ketepatan sasaran penerima dan pencairan dana yang belum sesuai prosedur.

"Kolaborasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan penyaluran dana PIP berjalan bersih dan akuntabel," ujar Suharti. Pengawasan melalui platform JAGA kini dilakukan secara lebih terbuka dengan melibatkan aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat.

Peran Strategis Satuan Pendidikan

Pemerintah juga mendorong perbaikan kualitas data penerima dengan melibatkan satuan pendidikan secara langsung. Sekolah dinilai sebagai pihak yang paling memahami kondisi riil siswa di lapangan untuk meminimalkan potensi kesalahan penyaluran bantuan.

Kesalahan pendataan yang dihindari meliputi exclusion error atau siswa layak yang tidak menerima bantuan, serta inclusion error bagi penerima yang tidak memenuhi kriteria. Oleh karena itu, Kemendikdasmen menekankan pentingnya proses verifikasi calon penerima secara ketat oleh pihak sekolah.

Pihak sekolah diminta untuk memastikan bahwa usulan penerima PIP benar-benar berasal dari keluarga kurang mampu. "Sekolah harus memastikan bahwa yang diusulkan benar-benar membutuhkan. Ini adalah hak bagi mereka yang kurang mampu," tegas Suharti.

Penguatan pengawasan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas PIP sebagai instrumen strategis pemerintah dalam memperluas akses pendidikan. Langkah sinergis ini juga menjadi jaminan agar setiap bantuan benar-benar diterima oleh siswa yang berhak.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin