Indeks Keterbukaan Informasi Menurun, Etika Media Terus Diuji di Era Digital
JAKARTA - Dinamika keterbukaan informasi publik dan etika media di Indonesia tengah menghadapi tantangan serius. Hal ini terungkap dalam diskusi media di Jakarta pada Kamis (30/4/2026), yang menyoroti penurunan indeks keterbukaan di tingkat daerah serta melonjaknya aduan masyarakat terhadap pers.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Syawaludin, menilai persoalan utama bukan sekadar regulasi, melainkan pemahaman dan implementasi di tingkat badan publik. Banyak institusi dinilai belum mampu memilah secara tepat antara informasi yang wajib dibuka dan yang dikecualikan.
“Masih banyak yang tidak paham bagaimana melayani permintaan informasi, termasuk dalam mengecualikan informasi publik,” ujar Syawaludin. Ia menambahkan bahwa tren penurunan indeks keterbukaan informasi terjadi di sebagian besar provinsi dibandingkan tahun sebelumnya.
Lonjakan Sengketa dan Aduan Media
Secara nasional, indeks keterbukaan berada di angka 68, dengan sejumlah daerah bahkan mencatat skor di bawah 40. Lemahnya kapasitas klasifikasi informasi ini bertolak belakang dengan target transparansi internasional dan sering kali memicu sengketa informasi.
Di sektor media, tantangan juga menunjukkan tren peningkatan yang tajam. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mencatat adanya lonjakan aduan masyarakat terhadap praktik media.
“Tahun 2024 ada sekitar 600 aduan. Tahun 2025 naik 100 persen menjadi 1.200 aduan,” ungkap Jazuli. Mayoritas aduan tersebut terkait dengan pelanggaran uji informasi, keberimbangan berita, hingga praktik tidak etis seperti suap dan pemerasan.
Ia menegaskan bahwa rilis resmi atau informasi dari satu sumber tidak bisa langsung dijadikan berita tanpa proses verifikasi. Pemberitaan yang melibatkan lebih dari satu pihak wajib memenuhi prinsip keberimbangan dan penelusuran fakta yang ketat.
Peran Media Sebagai Verifikator
Menyikapi fenomena ini, Komisioner KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, menekankan pentingnya peran krusial media sebagai verifikator informasi. Di tengah banjirnya konten digital, ia menyebut bahwa sekitar 75 persen masyarakat masih mempercayai media arus utama sebagai sumber rujukan utama.
Menurut Evri, perubahan pola konsumsi menuntut media untuk beradaptasi tanpa meninggalkan prinsip dasar jurnalistik. Media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pengontrol sosial dan ruang diskursus publik.
Ke depan, penguatan literasi masyarakat dan penegakan etika jurnalistik menjadi pilar penting agar publik tidak mudah terpengaruh disinformasi. Kolaborasi strategis antara KPI, Dewan Pers, dan Komisi Informasi diyakini dapat memperkuat ekosistem informasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id