Roblox Terapkan Verifikasi Usia Patuhi PP Tunas, Komdigi Beri Apresiasi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengapresiasi langkah platform gim Roblox yang menerapkan verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (30/4/2026). Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Meutya menjelaskan bahwa langkah ini sangat signifikan sesuai dengan regulasi tersebut, mengingat besarnya proporsi pengguna anak di platform tersebut. Dari total 45 juta pengguna Roblox di Indonesia, tercatat sebanyak 23 juta di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Oleh karena itu, Roblox kini menghilangkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal bagi anak dengan usia kurang dari 16 tahun dan 13 tahun. "Langkah ini sejalan dengan aspek utama dalam aturan pemerintah, yakni pembatasan komunikasi dengan orang tak dikenal serta pengendalian konten," ujar Meutya.
Selain pembatasan interaksi, Roblox juga menyediakan fitur pengaturan waktu layar (screen time). Fitur ini dapat dikendalikan langsung oleh orang tua guna meminimalisasi risiko kecanduan gim pada anak.
Dukungan Platform Lain dan Pencegahan Terorisme
Hingga saat ini, Meutya mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas dari delapan platform digital raksasa. Platform tersebut meliputi Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, dan TikTok.
Implementasi pelindungan anak ini juga mendapat dukungan dari berbagai pemerintah daerah melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. "Kami sangat terbantu dengan aturan jika anak-anak sekolah tidak membawa gawai ke sekolah," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, turut mengapresiasi ketegasan Kemkomdigi dalam menegakkan regulasi tersebut. Menurutnya, PP Tunas menjadi benteng penting dalam melindungi generasi muda dari paparan radikalisme dan propaganda terorisme di ruang digital.
Eddy mengungkapkan bahwa BNPT telah melakukan pencegahan terhadap 112 anak yang terpapar terorisme melalui media sosial. Pemerintah berharap sinergi antara regulasi, kepatuhan platform, dan pengawasan orang tua dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi tumbuh kembang anak di Indonesia.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id