Logo
Home Berita

Kemnaker Perkuat Kebijakan Propekerja 2026 Lewat Upah Minimum dan Jaminan Sosial

Oleh Redaksi 30 Apr 2026
Kemnaker Perkuat Kebijakan Propekerja 2026 Lewat Upah Minimum dan Jaminan Sosial
Kemnaker Perkuat Kebijakan Propekerja 2026 Lewat Upah Minimum dan Jaminan Sosial — infopublik.id
Pemerintah melalui Kemnaker memperkuat kebijakan propekerja pada 2026, mulai dari penetapan upah minimum, jaminan sosial, hingga bantuan subsidi upah.

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan arah kebijakan ketenagakerjaan yang propekerja guna memastikan pelindungan dan kesejahteraan buruh. Komitmen ini disampaikan secara resmi di Jakarta pada Rabu, 29 April 2026. Langkah strategis tersebut diambil untuk merespons dinamika ekonomi global sekaligus menjaga kepastian hukum bagi tenaga kerja.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menekankan bahwa kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha harus berjalan seimbang. Keseimbangan ini dinilai menjadi fondasi yang penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. "Pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat, produktif, dan kompetitif," ujar Cris.

Penguatan Upah Minimum dan Pekerja Digital

Salah satu instrumen utama yang disiapkan adalah penetapan Upah Minimum Tahun 2026. Kebijakan ini akan mempertimbangkan indikator kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, serta tingkat inflasi daerah setempat. Pemerintah juga menata kembali skema upah minimum sektoral demi menciptakan keadilan pada sektor dengan risiko kerja yang berbeda.

Pelindungan bagi pekerja di sektor ekonomi digital turut menjadi perhatian khusus pemerintah. Kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) ditetapkan bagi pengemudi dan kurir daring dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Langkah ini merupakan bentuk pengakuan nyata atas kontribusi pekerja platform terhadap perekonomian nasional.

Perluasan Jaminan Sosial dan Subsidi

Untuk kelompok pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), pemerintah memberikan keringanan iuran program jaminan sosial sebesar 50 persen. Insentif ini berlaku untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang menyasar profesi petani, nelayan, pedagang, hingga pengemudi daring.

Selain itu, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga diperkuat sebagai langkah mitigasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Melalui program ini, peserta berhak menerima uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan, beserta akses informasi pasar kerja dan pelatihan lanjutan.

Guna menjaga daya beli masyarakat pekerja, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu kepada 15 juta orang. Pemerintah turut menyiapkan lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi untuk meningkatkan akses hunian layak dan terjangkau bagi para buruh.

Regulasi dan Peningkatan Kualitas SDM

Dari sisi hubungan industrial, pemerintah terus mengedepankan dialog sosial yang melibatkan serikat pekerja dan pengusaha melalui optimalisasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bersama DPR RI juga terus didorong agar segera memberikan kepastian hukum.

Dalam menghadapi tekanan ekonomi global, langkah antisipatif disiapkan melalui pembentukan Satgas Debottlenecking dan penguatan sistem peringatan dini PHK. Cris menegaskan bahwa PHK harus senantiasa menjadi opsi paling akhir dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di perusahaan.

Terakhir, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia lewat pelatihan vokasi untuk 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA dan pemagangan nasional bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi pada 2026. Tersedia pula sertifikasi Ahli K3 Umum secara gratis serta perluasan kesempatan kerja untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesejahteraan yang merata.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin