Revisi UU KY Dipercepat, Pemerintah Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim
Upaya memperkuat sistem pengawasan etika hakim terus didorong melalui pertemuan antara pimpinan Komisi Yudisial (KY) dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta pada Senin, 27 April 2026. Audiensi ini membahas percepatan Revisi Kedua Rancangan Undang-Undang (RUU) KY demi menciptakan sistem peradilan yang lebih akuntabel dan berintegritas.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyoroti adanya potensi pelemahan kewenangan lembaga dalam mengawasi etika hakim. Ia mengkhawatirkan terjadinya tumpang tindih kewenangan antara KY dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA).
"Perlu kejelasan, apakah KY tetap menjadi satu-satunya pengawas etika hakim atau terjadi pergeseran kewenangan. Hal ini sangat penting untuk menghindari dualisme pengawasan," ujar Abdul dalam keterangannya.
Sebagai solusi, KY telah menjalin komunikasi dengan MA untuk merancang skema pengawasan secara bersama. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi sekaligus menjaga independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Penguatan Kelembagaan di Daerah
Selain persoalan kewenangan, Anggota KY Abhan menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Penghubung KY di berbagai daerah. Saat ini, perpanjangan tangan KY tersebut baru tersedia di 20 ibu kota provinsi.
Padahal, kebutuhan ideal pengawasan harus mencakup seluruh 38 provinsi di Indonesia. "Ke depan, kami berharap Penghubung KY dapat ditingkatkan statusnya menjadi kantor perwakilan seperti Ombudsman RI," jelas Abhan.
Abhan juga menyebut pentingnya harmonisasi revisi UU KY dengan regulasi terkait, seperti UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA. Beberapa ketentuan dalam UU KY sebelumnya diketahui telah mengalami perubahan akibat putusan Mahkamah Konstitusi.
Dukungan Penuh Pemerintah
Merespons usulan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan dukungan penuh terhadap penguatan peran KY. Menurutnya, kewenangan KY dalam menjaga etika hakim sejak awal harus dipertahankan dan diperkuat sebagai pilar integritas peradilan.
Supratman menilai hambatan revisi undang-undang sebelumnya lebih banyak disebabkan oleh kendala komunikasi antarpemangku kepentingan. Kini, dengan komunikasi yang dinilai lebih kondusif antara pemerintah dan DPR, peluang percepatan revisi semakin terbuka lebar.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id