KLH Perkuat Kapasitas Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca di Kalimantan
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi memperkuat kapasitas penghitungan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di wilayah Kalimantan melalui keterangan resminya pada Senin, 27 April 2026. Langkah ini bertujuan untuk memastikan data emisi yang dihasilkan akurat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan di tingkat global.
Direktur Inventarisasi GRK dan Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi (MPV) KLH/BPLH, Mitta Ratna Djuwita, menyatakan penguatan ini adalah bagian penting dari strategi nasional. Proses penghitungan emisi tersebut kini telah didukung oleh aplikasi SIGN-SMART sebagai platform pelaporan daring.
Pemerintah juga terus memperbarui kebijakan teknis terkait Global Warming Potential (GWP) dan mekanisme Monitoring, Reporting, and Verification (MRV). Selain itu, sistem perdagangan karbon melalui Sistem Registri Nasional (SRN) turut diperkuat demi transparansi data di forum internasional.
Dampak Perubahan Iklim di Kalimantan
Penguatan sistem inventarisasi ini menjadi sangat krusial mengingat meningkatnya dampak perubahan iklim di wilayah Kalimantan. Pusat Pengendalian Lingkungan (Pusdal) KLH mencatat sejumlah kejadian sejak 2021 hingga 2024, seperti degradasi lingkungan dan kebakaran gambut di Palangkaraya pada 2023.
Selain itu, wilayah Kalimantan juga sempat dilanda banjir besar di Kalimantan Utara serta anomali cuaca yang meluas di Kalimantan Timur sepanjang 2024. Tenaga Ahli Inventarisasi GRK Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Kiswanto, mengungkapkan adanya peningkatan emisi GRK di wilayahnya selama periode 2010–2024.
Peningkatan emisi tersebut didominasi oleh sektor energi, proses industri dan penggunaan produk (IPPU), pertanian, limbah, serta kebakaran lahan dan gambut.
Kolaborasi Tangani Perubahan Iklim
Kegiatan penguatan kapasitas ini diwujudkan melalui agenda Peningkatan Kapasitas Inventarisasi GRK dan MPV Pusdal Wilayah Kalimantan yang telah diselenggarakan pada 16 April 2026. Acara tersebut melibatkan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan terkait.
KLH/BPLH menilai kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta menjadi kunci utama dalam membangun sistem pelaporan emisi yang kredibel. Dengan data yang semakin andal, Kalimantan diharapkan dapat menjadi daerah percontohan dalam penyusunan inventarisasi emisi sesuai dengan standar internasional.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id