Logo
Home Berita

Kemenhut Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, Sita 30 Hektare Kebun Sawit Ilegal

Oleh Redaksi 28 Apr 2026
Kemenhut Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, Sita 30 Hektare Kebun Sawit Ilegal
Kemenhut Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, Sita 30 Hektare Kebun Sawit Ilegal — infopublik.id
Kemenhut tetapkan tersangka perambahan hutan di Mukomuko, Bengkulu. Operasi ini menyita 30 hektare kebun sawit ilegal dan alat berat milik tersangka.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) baru-baru ini menetapkan seorang pria berinisial S (58) sebagai tersangka kasus perambahan kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Tersangka terbukti secara ilegal menguasai dan mengelola perkebunan kelapa sawit seluas 30 hektare di kawasan Hutan Produksi Air Rami.

Penindakan tersebut merupakan hasil dari Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat yang digelar oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menjaga fungsi kawasan hutan sekaligus melindungi ekosistem satwa liar.

Barang Bukti dan Modus Pelanggaran

Dalam operasi penindakan ini, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat adanya tindak pidana kehutanan. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ekskavator, sebuah pondok di dalam kawasan hutan, area kebun sawit seluas 30 hektare, dan dokumen transaksi jual-beli lahan ilegal.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa pelaku berusaha mengelabui petugas saat beroperasi. Tim lapangan menemukan alat berat yang sengaja disembunyikan di bawah tumpukan pelepah sawit untuk menghindari pengawasan.

"Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka akses jalan ilegal guna mendukung aktivitas perambahan. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat," tegas Hari.

Perlindungan Ekosistem dan Sanksi Pidana

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen tegas pemerintah. Pihaknya memastikan setiap pelanggaran di kawasan hutan akan diproses hukum tanpa pandang bulu demi menjaga benteng ekologis dan habitat satwa.

Kawasan Bentang Alam Seblat diketahui memiliki nilai yang sangat strategis bagi lingkungan. Area ini merupakan habitat penting bagi Gajah Sumatra yang kini terus menghadapi ancaman akibat ekspansi perkebunan ilegal.

Saat ini, tersangka S telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal perambahan kawasan hutan yang membawa ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin