Menkomdigi Ajak Lulusan Perguruan Tinggi Jadi Penjaga Ruang Digital
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mendorong lulusan perguruan tinggi untuk menjadi penjaga ruang digital nasional pada acara wisuda Telkom University di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2026). Hal ini disampaikan sebagai upaya negara hadir dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko di ranah digital.
Menkomdigi menekankan bahwa derasnya arus informasi di era digital telah memunculkan tantangan baru, terutama banjir informasi dan maraknya misinformasi. Pada era post-truth saat ini, tantangan utama bukan lagi pada akses, melainkan pada kualitas informasi yang diterima masyarakat.
Oleh karena itu, para lulusan diharapkan tidak hanya menjadi pengguna teknologi pasif. Mereka dituntut untuk berperan sebagai agen perubahan serta menjadi pandu literasi digital di daerahnya masing-masing.
Ancaman Misinformasi dan Regulasi Perlindungan Anak
Misinformasi kini telah menjadi tantangan global yang juga disoroti dalam laporan World Economic Forum. Dengan ratusan juta pengguna internet di Indonesia dan durasi penggunaan yang tinggi, risiko paparan konten negatif semakin meningkat signifikan.
Sebagai langkah responsif, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi adaptif ini mencakup pembatasan akses platform digital yang berisiko bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Meutya secara khusus mengajak para wisudawan untuk menjadi duta PP Tunas di tengah masyarakat. Peran ini penting guna membantu pemerintah memastikan anak-anak mendapatkan manfaat positif dari internet sekaligus terhindar dari dampak buruknya.
Etika Adopsi AI dan Kolaborasi Pengelolaan Ruang Digital
Lebih lanjut, tingginya tingkat adopsi teknologi di Indonesia dinilai sebagai kekuatan sekaligus tantangan besar. Hal tersebut harus diimbangi dengan peningkatan literasi digital dan kesadaran etika, termasuk dalam penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Pengelolaan ruang digital nasional wajib bertumpu pada prinsip kehati-hatian, keamanan, transparansi, serta berorientasi pada kepentingan manusia. Adopsi AI harus diiringi dengan rasa tanggung jawab agar inovasi tetap berjalan tanpa mengorbankan keamanan.
Menkomdigi menegaskan bahwa negara tidak bisa bekerja sendiri dalam menghadapi dampak negatif teknologi seperti kecanduan digital maupun manipulasi algoritma. Dibutuhkan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjaga ekosistem digital tetap sehat.
Tanggung jawab lulusan perguruan tinggi tidak berhenti pada pencapaian gelar akademik semata. Misi mereka justru baru dimulai saat terjun ke masyarakat untuk membangun ruang digital Indonesia yang lebih aman, beretika, dan berdaya saing.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id