DPR Sahkan Draf RUU PPRT, Menaker Jamin Pelindungan Setara Pekerja Rumah Tangga
Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta resmi mengesahkan draf Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Selasa (21/4/2026). Kesepakatan yang didukung seluruh fraksi ini menjadi babak baru bagi RUU yang dibahas sejak 22 tahun silam, menyusul penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah kepada Badan Legislasi DPR RI.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyambut baik pengesahan draf tersebut sebagai langkah strategis pelindungan tenaga kerja domestik. RUU PPRT dinilai mampu mengakhiri kerentanan yang selama ini dialami oleh para pekerja rumah tangga.
"Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis pada Rabu (22/4/2026). Pelindungan ini mencakup fase sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir.
Pendekatan Kerja Layak dan Adaptasi Budaya
Menaker menjelaskan, penyusunan RUU ini dilandasi oleh pendekatan kerja layak atau decent work for domestic workers. Setiap pekerja rumah tangga berhak mendapatkan jaminan upah layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, serta hak cuti.
Selain itu, regulasi ini memberikan pelindungan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pengakuan status pekerja bagi PRT merupakan upaya nyata menjunjung harkat dan martabat manusia dalam hubungan kerja domestik.
Mengingat pekerjaan rumah tangga sangat erat dengan faktor sosiokultural, pemerintah memastikan pengaturan ini tetap adaptif. Variasi latar belakang ekonomi pemberi kerja menjadi pertimbangan agar regulasi tetap menjamin pelindungan yang menyeluruh.
Penguatan Peran Lingkungan dan Sosial
RUU PPRT mengatur secara rinci definisi dan ruang lingkup pekerjaan domestik, serta batasan terkait perjanjian kerja dan penempatan. Aturan ini juga memperkuat peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), program pelatihan vokasi, dan kewajiban pemberian jaminan sosial.
Terkait penyelesaian perselisihan, regulasi ini mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Mekanisme tersebut turut melibatkan peran aktif lingkungan masyarakat, seperti ketua RT atau RW yang akan bertindak sebagai mediator awal.
Pemerintah menilai pengaturan komprehensif ini menjadi fondasi penting untuk membangun ekosistem kerja domestik yang lebih adil dan profesional. Menaker berharap pengesahan draf ini mempercepat proses RUU PPRT menjadi undang-undang demi memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id