Logo
Home Berita

Evaluasi Satgas Kampus, Kemendiktisaintek Wajibkan Bimbingan Skripsi di Lingkungan Resmi

Oleh Redaksi 20 Apr 2026
Evaluasi Satgas Kampus, Kemendiktisaintek Wajibkan Bimbingan Skripsi di Lingkungan Resmi
Evaluasi Satgas Kampus, Kemendiktisaintek Wajibkan Bimbingan Skripsi di Lingkungan Resmi — infopublik.id
Kemendiktisaintek segera mengevaluasi Satgas Kampus untuk mencegah kekerasan dan pelanggaran etika. Layanan akademik kini wajib dilakukan di lingkungan res

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) segera mengevaluasi satuan tugas (Satgas) perguruan tinggi guna mencegah kekerasan dan pelanggaran etika. Rencana tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan dalam acara Penandatanganan Kontrak Program Pendanaan Riset di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Fauzan menegaskan, keberadaan Satgas di setiap kampus menjadi instrumen penting untuk merespons berbagai laporan kasus yang muncul. Oleh karena itu, evaluasi diperlukan guna memastikan efektivitas penanganan dugaan kekerasan dan pelanggaran etik di lingkungan akademik.

Wajibkan Layanan Akademik di Dalam Kampus

Selain memperkuat peran Satgas, Kemendiktisaintek menyoroti pentingnya pelaksanaan layanan akademik mahasiswa agar dilakukan di lingkungan resmi kampus. Kegiatan tersebut secara khusus mencakup pembimbingan skripsi maupun layanan akademik lainnya.

Menurut Fauzan, praktik layanan akademik di luar area kampus berisiko menimbulkan relasi yang tidak sehat antara dosen dan mahasiswa. Kondisi ini dinilai dapat membuka celah terjadinya penyimpangan serta pelanggaran etika akademik.

Kampus Sebagai Benteng Integritas dan Etika

Lebih lanjut, Fauzan mengingatkan bahwa perguruan tinggi harus senantiasa berfungsi sebagai ruang akademik yang menjunjung tinggi integritas. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang bertentangan dengan norma, baik yang dilakukan oleh mahasiswa, dosen, maupun guru besar.

"Kampus harus menjadi benteng etika, bukan sebaliknya menjadi tempat terjadinya pelanggaran. Kalau melanggar etik, tentu akan ditindak secara proporsional sesuai bentuk pelanggarannya," ujar Fauzan menegaskan komitmen lembaganya.

Evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kasus di lingkungan kampus akan dilakukan secara berkala. Melalui langkah konkret tersebut, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih aman, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk praktik kekerasan.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin