Menko Kumham Imipas: Pemulihan Aset Jadi Fokus Tangani Kejahatan Siber
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemulihan aset kini menjadi fokus utama penanganan kejahatan siber di Indonesia. Hal tersebut disampaikan melalui keterangan resmi di Jakarta pada Senin (20/4/2026), sebagai respons atas pesatnya perkembangan kejahatan digital yang merugikan negara.
Yusril menjelaskan bahwa pendekatan penegakan hukum tidak boleh lagi hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku kejahatan. Aparat penegak hukum juga harus mampu memutus aliran dana kejahatan serta mengembalikan kerugian negara dan masyarakat.
“Keberhasilan tidak diukur dari jumlah perkara yang diproses, tetapi dari sejauh mana kita mampu memulihkan aset negara, memutus aliran dana kejahatan, dan menjaga integritas sistem keuangan nasional,” ujar Yusril.
Tantangan Lintas Batas dan Perampasan Aset
Karakteristik kejahatan siber yang lintas batas, anonim, dan berkecepatan tinggi menjadi tantangan utama bagi aparat penegak hukum. Dalam banyak kasus, negara sering kali kesulitan membawa pelaku ke proses peradilan meskipun aset hasil kejahatan sudah teridentifikasi.
Oleh karena itu, strategi pelacakan aliran dana dinilai sangat krusial untuk mengungkap kejahatan secara menyeluruh. Yusril juga menilai instrumen perampasan aset secara perdata (non-conviction based asset forfeiture) sebagai terobosan penting untuk merampas hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Meski demikian, penerapan instrumen tersebut harus tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia. Yusril menegaskan bahwa langkah ini wajib sejalan dengan proses hukum yang adil (due process of law) sebagaimana dijamin dalam konstitusi negara.
Kerugian Capai Rp1,52 Triliun
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sedikitnya 21 kasus kejahatan sektor keuangan tercatat sejak Juni 2024 hingga triwulan pertama 2026. Kasus yang melibatkan perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan perusahaan sekuritas ini menimbulkan total kerugian sekitar Rp1,52 triliun.
PPATK juga mengidentifikasi tingginya risiko kejahatan siber lain, seperti penipuan daring, judi online, dan penyalahgunaan akses ilegal. Rangkaian kejahatan digital tersebut sangat erat kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Guna mengatasi kompleksitas ini, penguatan rezim antipencucian uang di Indonesia telah memiliki landasan kuat melalui ratifikasi United Nations Convention Against Corruption. Yusril pun menekankan pentingnya integrasi antara pembangunan ekonomi digital, sistem keuangan, dan kepastian hukum yang berkualitas.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id