Logo
Home Berita

Pemkab Lumajang Genjot PAD dan Digitalisasi Aset untuk Kemandirian Fiskal

Oleh Redaksi 19 Apr 2026
Pemkab Lumajang Genjot PAD dan Digitalisasi Aset untuk Kemandirian Fiskal
Pemkab Lumajang Genjot PAD dan Digitalisasi Aset untuk Kemandirian Fiskal — infopublik.id
Pemkab Lumajang mengoptimalkan PAD dan menata ulang pengelolaan aset daerah secara digital berbasis sistem untuk memperkuat kemandirian fiskal pada 2026.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mulai menata ulang pengelolaan keuangan dan aset daerah secara digital guna memperkuat kemandirian fiskal. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam Rapat Paripurna DPRD di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Jumat (17/4/2026).

Bupati Indah menegaskan bahwa penguatan fiskal tidak bisa lagi mengandalkan pola konvensional. Pemerintah daerah memerlukan sistem yang mampu menghadirkan akurasi data, transparansi, serta efektivitas pengelolaan. "Pengelolaan keuangan harus berbasis sistem yang kuat, transparan, dan akuntabel agar setiap kebijakan tepat sasaran," ujarnya.

Digitalisasi Aset dan Optimalisasi Pajak

Langkah strategis yang diambil Pemkab Lumajang adalah digitalisasi Barang Milik Daerah (BMD) melalui aplikasi e-BMD. Sistem ini memastikan seluruh aset daerah tercatat terintegrasi dan terpantau secara real-time. Digitalisasi ini dinilai penting untuk memastikan tata kelola yang lebih akuntabel.

Selain aset, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) difokuskan pada sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hingga triwulan I 2026, realisasi pajak MBLB telah mencapai Rp7,4 miliar. Angka tersebut ditargetkan terus naik hingga menyentuh Rp29 miliar pada akhir tahun.

Pemkab Lumajang juga menerapkan inovasi parkir berlangganan yang diproyeksikan menyumbang Rp7,46 miliar ke PAD tahun 2026. Pendapatan ini akan dialokasikan kembali untuk meningkatkan fasilitas parkir dan sarana lalu lintas daerah.

Subsidi Tepat Sasaran dan Efisiensi Birokrasi

Pada sektor subsidi energi, distribusi LPG 3 kilogram kini diawasi secara ketat menggunakan KTP agar tepat sasaran. Bupati Lumajang menegaskan bahwa subsidi energi tersebut harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Efisiensi birokrasi juga diwujudkan dengan menyederhanakan struktur direksi Perumdam Tirta Mahameru menjadi satu orang saja. Langkah pemangkasan ini bertujuan untuk menekan biaya operasional tanpa mengurangi kualitas layanan publik.

Sebagai pelengkap, pemerintah daerah melakukan penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan mencabut aturan lama yang tidak relevan. Rangkaian kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat di Lumajang.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin