Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi pada 11 Maret 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai langkah nyata pemerintah di tingkat nasional.
Dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada Sabtu (18/4/2026), pembentukan satgas bertujuan untuk mengakselerasi program strategis pemerintah. Langkah tersebut diambil guna memperkuat ekonomi kerakyatan dan mewujudkan visi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Fokus dan Tugas Utama Satgas
Satgas percepatan ekonomi ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah yang berkaitan erat dengan target pertumbuhan ekonomi.
Program yang menjadi fokus mencakup paket kebijakan, stimulus ekonomi, dan berbagai program prioritas pemerintah. Satgas juga bertugas memantau berjalannya program lintas kementerian dan lembaga sesuai arahan langsung dari Presiden.
Selain itu, satgas berwenang menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif. Mereka ditugaskan melakukan monitoring, evaluasi realisasi anggaran, serta menyelesaikan berbagai permasalahan strategis secara cepat dan tepat.
Susunan Organisasi dan Keterlibatan Lembaga
Dalam susunan organisasinya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditunjuk sebagai Ketua I. Sementara itu, posisi Ketua II dipercayakan kepada Menteri Sekretaris Negara.
Jabatan wakil ketua diisi oleh Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas. Keanggotaan satgas turut melibatkan kementerian strategis di bidang dalam negeri, ketenagakerjaan, perdagangan, perindustrian, pariwisata, energi, pertanian, hingga infrastruktur.
Sejumlah lembaga negara juga ikut dilibatkan, seperti Polri, Kejaksaan Agung, BPKP, dan Badan Pangan Nasional. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, percepatan program diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id