Presiden Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan tiga regulasi terbaru untuk memperkuat ketahanan pangan nasional di Indonesia. Langkah ini diambil pemerintah guna mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan yang selaras dengan misi Asta Cita kedua.
Ketiga regulasi tersebut terdiri dari satu Peraturan Presiden (Perpres) dan dua Instruksi Presiden (Inpres). Penerbitan aturan ini diharapkan mampu mendorong sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan pangan.
Infrastruktur Pascapanen
Regulasi pertama adalah Perpres Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen. Aturan ini bertujuan mengurangi ketergantungan sewa gudang sekaligus meratakan ketersediaan infrastruktur pascapanen di seluruh wilayah.
Dalam beleid tersebut, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diinstruksikan untuk mempercepat proses perizinan. Mereka juga diminta untuk menyediakan lahan serta proaktif menyelesaikan berbagai hambatan yang muncul di lapangan.
Percepatan Swasembada Pangan
Regulasi kedua yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian. Melalui Inpres ini, Presiden Prabowo menginstruksikan jajaran menteri hingga pimpinan lembaga dan BUMN untuk berkolaborasi memperkuat tata kelola pertanian.
Sejumlah pejabat yang mendapat instruksi khusus antara lain Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, dan Kepala BP Danantara. Mereka ditugaskan mengambil langkah terintegrasi untuk memastikan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri secara berkelanjutan.
Presiden juga secara khusus menugaskan sejumlah BUMN di sektor agroindustri dan logistik pangan untuk mendukung program prioritas ini. Perusahaan pelat merah seperti Perum BULOG, PT Pupuk Indonesia, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia diwajibkan untuk segera merealisasikan percepatan swasembada pangan.
Pengelolaan Jagung Dalam Negeri
Aturan ketiga yang diterbitkan adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri. Regulasi ini juga memuat kebijakan tentang Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah untuk periode tahun 2026-2029.
Tujuan utama dari Inpres ini adalah memperkuat cadangan jagung pemerintah sekaligus mendorong peningkatan pendapatan para petani di daerah. Aturan tersebut secara luas ditujukan kepada sejumlah menteri koordinator, menteri teknis, pimpinan penegak hukum, hingga para kepala daerah di seluruh Indonesia.
Disarikan dari sumber resmi www.setneg.go.id