Menteri ESDM Perketat Izin Tambang Usai Lapor Presiden Prabowo
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah makin diperketat. Langkah ini diambil usai Bahlil melaporkan perkembangan penataan IUP kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (16/4).
Penertiban tersebut menyasar kegiatan pertambangan yang beroperasi tanpa izin maupun di kawasan terlarang. Kawasan tersebut meliputi area hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar alam.
Tindak Tegas Pelanggaran Tambang
Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Presiden Prabowo memerintahkan penindakan tegas terhadap pelanggaran tanpa pandang bulu. Langkah tanpa toleransi ini dilakukan pemerintah murni demi kepentingan bangsa dan negara.
Presiden secara khusus juga meminta Menteri ESDM untuk segera menata aktivitas perusahaan tambang nakal. "Saya baru melaporkan kepada Bapak Presiden sebagai tindak lanjut perintah pada Rapat Terbatas lalu terkait penataan lahan IUP di kawasan hutan," ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, laporan tersebut telah menunjukkan progres yang sangat baik. Evaluasi terhadap tambang yang melanggar ketentuan dipastikan berjalan sesuai tenggat waktu satu minggu yang diberikan oleh Kepala Negara.
Pencabutan Ratusan IUP Bermasalah
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Negara pada Rabu (8/4), Presiden Prabowo menyoroti adanya ratusan tambang yang tidak jelas. Ia langsung menginstruksikan jajaran Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas temuan tersebut.
Prabowo menegaskan bahwa penertiban ini ditempuh murni untuk kepentingan nasional dan rakyat, bukan kelompok tertentu. "Kita cabut semua IUP yang tidak beres. Pengelolaan harus di tangan negara dan kita perkuat institusi yang ada," tegas Prabowo.
Langkah penertiban izin tambang ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepastian hukum di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini bertujuan mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Disarikan dari sumber resmi www.esdm.go.id