Logo
Home Berita

Dugaan Kekerasan Seksual, UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum

Oleh Redaksi 16 Apr 2026
Dugaan Kekerasan Seksual, UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum
Dugaan Kekerasan Seksual, UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum — infopublik.id
Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum terkait dugaan kekerasan seksual dan menggandeng Kementerian PPPA untuk investigasi.

Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum terkait dugaan kekerasan seksual verbal. Keputusan ini mulai diberlakukan pada Rabu (15/4/2026) di Depok, guna menjaga integritas dan objektivitas proses pemeriksaan. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Penonaktifan akademik sementara ini akan berlangsung selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Selama masa tersebut, para terduga pelaku tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik, bimbingan, maupun organisasi kemahasiswaan. Akses mereka ke lingkungan kampus juga dibatasi, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan mendesak dengan pengawasan universitas.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat administratif dan preventif. "Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif," ujar Erwin. Keputusan tersebut juga bertujuan melindungi semua pihak dan menjaga lingkungan kampus tetap kondusif.

Sinergi UI dan Kementerian PPPA

Pada hari yang sama, UI memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) di Gedung Pusat Administrasi Universitas. Pertemuan ini bertujuan membahas kronologi awal, perkembangan kasus, hingga rencana tindak lanjut investigasi. Rektor UI Heri Hermansyah dan Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi turut hadir secara langsung dalam rapat tersebut.

Pihak Kementerian PPPA mengapresiasi langkah cepat UI, termasuk penerapan kebijakan penonaktifan sementara bagi terduga pelaku. Kedua institusi sepakat untuk memperkuat sinergi agar proses investigasi berjalan transparan, akuntabel, dan berperspektif pada perlindungan korban. Menteri Arifatul juga menekankan pentingnya penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi secara berkelanjutan melalui penyamaan kerangka peran Satgas.

Pendampingan Korban dan Upaya Pencegahan

Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan bahwa pendekatan multidisipliner sangat diperlukan untuk mengidentifikasi akar persoalan dan merumuskan pencegahan yang efektif. Sebagai bagian dari penguatan sistem, UI akan meningkatkan edukasi kepada mahasiswa baru melalui materi wajib mengenai kekerasan seksual dan isu kontemporer lainnya. Peran Satgas PPK pun akan diperkuat dari sisi kapasitas serta dukungan kelembagaan dengan tetap menjaga independensi.

UI menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini bukan sanksi akhir, melainkan murni bagian dari tahapan pemeriksaan. Proses penanganan sepenuhnya mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, universitas sangat mengedepankan perspektif korban dengan menyediakan pendampingan psikologis, dukungan akademik, dan bantuan hukum.

Identitas seluruh pihak yang terlibat dipastikan tetap terjaga kerahasiaannya dengan ketat selama proses hukum berlangsung. UI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari spekulasi liar. Perkembangan kasus ini akan terus disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin