UI Periksa 16 Mahasiswa Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Verbal di FH
Universitas Indonesia (UI) tengah memeriksa 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual secara verbal. Investigasi ini dikonfirmasi pada Rabu (15/4/2026), menindaklanjuti laporan korban beserta bukti pendukung kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari interaksi di ruang komunikasi digital. Dinamika tersebut sempat menyebar luas dan memicu respons publik, namun situasi di kampus tetap kondusif tanpa berkembang menjadi konflik fisik.
Proses Investigasi Berstandar Nasional
Saat ini, ke-16 mahasiswa tersebut sedang menjalani tahapan pemeriksaan oleh Satgas PPK UI. Seluruh proses penanganan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak bagi semua pihak yang terlibat.
Erwin menegaskan, investigasi ini mengacu pada kerangka regulasi yang kuat, yaitu Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan tersebut diselaraskan dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 guna memastikan penanganan memenuhi standar nasional.
Prioritas Perlindungan Korban
Satgas PPK UI sedang melakukan pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, hingga tahap penyusunan rekomendasi. Hasil rekomendasi ini akan menjadi dasar bagi pimpinan UI dalam menjatuhkan sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran.
Pendekatan penanganan kasus menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama (victim-centered). UI menjamin ketersediaan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dukungan akademik, serta kerahasiaan identitas seluruh pihak terkait.
Imbauan untuk Masyarakat
Dalam proses ini, UI mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Partisipasi publik yang bijak dinilai sangat penting untuk menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya investigasi.
Sebagai langkah penguatan sistem, UI terus mengevaluasi kebijakan, meningkatkan kapasitas Satgas PPK, dan memberikan edukasi berkelanjutan. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, serta berkeadilan bagi seluruh sivitas akademika.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id