Logo
Home Berita

Satgas PPKS UI Usut Dugaan Pelecehan Seksual Verbal di Fakultas Hukum

Oleh Redaksi 15 Apr 2026
Satgas PPKS UI Usut Dugaan Pelecehan Seksual Verbal di Fakultas Hukum
Satgas PPKS UI Usut Dugaan Pelecehan Seksual Verbal di Fakultas Hukum — infopublik.id
Universitas Indonesia (UI) melalui Satgas PPKS resmi mengusut dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH).

Universitas Indonesia (UI) mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) di Depok. Penanganan kasus ini resmi dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kampus merespons laporan yang diterima pada Rabu (15/4/2026).

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran serius terhadap kode etik universitas. Kasus tersebut kini ditangani secara resmi dengan mengutamakan pendekatan yang berperspektif pada korban.

Proses Investigasi dan Sanksi Organisasi

Erwin menjelaskan bahwa Satgas PPKS UI mengedepankan prinsip keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian dalam bertugas. Tahapan yang sedang berjalan meliputi verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, hingga koordinasi lintas unit internal.

Sejalan dengan investigasi di tingkat universitas, pihak dekanat FH UI juga telah melakukan penelusuran awal dan memanggil mahasiswa yang diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI bahkan merespons tegas dengan menjatuhkan sanksi pencabutan status keanggotaan aktif terhadap mahasiswa terkait.

Sanksi organisasi kemahasiswaan tersebut tertuang resmi dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Jika investigasi membuktikan pelanggaran akademik, pihak rektorat akan menjatuhkan sanksi mulai dari skorsing hingga pemberhentian mahasiswa, bahkan membuka peluang pelaporan ke aparat penegak hukum.

Pendampingan Korban dan Upaya Pencegahan

Selama proses pengusutan, Erwin memastikan seluruh penanganan berjalan secara profesional, independen, dan bebas dari konflik kepentingan. Kampus turut memberikan pendampingan komprehensif bagi korban yang mencakup aspek psikologis, bantuan hukum, fasilitas akademik, serta jaminan kerahasiaan identitas.

UI mengimbau publik dan sivitas akademika untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi guna menjaga integritas penyelidikan dan melindungi semua pihak. Sebagai komitmen jangka panjang, UI berjanji akan memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi berkelanjutan dan regulasi yang makin responsif.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin